Nama : Keisya Mayano Hadida H
NPM : 2255011003
Video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Di Indonesia telah menjadi 4 Republik
1. diproklamasikan tanggal 17 Agustus
2. RIS
3. UUDS ( UNDANG UNDANG DASAR SEMENTARA) 1950
4. Kembali di berlakukannya UUD 1945
Alasan kenapa Republik ke-4 karena sesudah UUD 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan lalu undang-undang 1945 kembali diberlakukan tetapi ada perubahan, yaitu dimana UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 agustus tidak terdapat penjelasan