NAMA : Riski Akhbar Nugroho
NPM : 2215011003
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.
NPM : 2215011003
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Analisis tentang lahirnya masyarakat sipil dapat ditinjau dari dua sudut pandang. Pertama dari sudut pandang intervensi oleh negara, dengan memanfaatkan penggunaan modal sosial, yaitu melalui strategi penunjukan sebagai fungsi dari pemerintah. Kedua yaitu melalui pendidikan secara berkelanjutan atau pendidikan untuk masa depan. Pendidikan Kewarganegaraan dapat dikatakan sebagai penguat pemahaman warga negara tentang hak dan kewajiban yang dimilikinya. Banyak tokoh menyebutkan hal yang senada, seperti Kerr; dan Ubaedillah. Dengan demikian, PKn dapat dijadikan sebagai instrumen penguat dasar nilai intrinsik hak dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban ini sebenarnya memiliki bobot muatan yang sama, yaitu terbagi dalam empat jenis yang meliputi hukum, politik, sosial, dan partisipasi. Jika pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajiban seimbang, tentunya cita-cita dalam membentuk masyarakat sipil atau masyarakat madani yang sering digunakan dalam kajian ke-Islaman bukan sekedar wacana publik. Setidaknya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai sarana pendidikan yang efektif untuk warga negara mampu membentuk warga negara yang transformatif, yang akan mengambil tindakan untuk mengimplementasikan dan mempromosikan kebijakan, dan perubahan yang konsisten dengan nilainilai seperti hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kesetaraan. Singkatnya bertindak sebagai warga negara berarti bertindak atas dasar kepedulian terhadap apa yang diperlukan oleh sesama warga negara.
Hak dan kewajiban telah dipetakan secara luas dengan memiliki empat jenis komponen yang sama seperti hukum, politik, sosial, dan partisipatif. Dalam setiap komponen tersebut telah diatur sedemikian rupa pola kerja setiap jenis hak dan kewajiban warga negara. Demi merealisasi keseimbangan antara hak dan kewajiban ini dibutuhkan sebuah Pendidikan sebagai sosialisasi. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, setiap komponen dalam jenis hak dan kewajiban dapat terinternalisasi pada diri setiap warga negara. Sehingga melalui Pendidikan Kewarganegaraan akan melahirkan warga negara yang transformatif, mampu membawa perubahan. Secara kelompok warga negara transformatif akan membentuk sebuah masyarakat yang baik (good society). Dalam bahasa artikel ini yang dimaksud dari masyarakat yang baik adalah masyarakat sipil, karena memiliki tujuan untuk kepentingan publik dan merupakan organisasi atau kelompok yang mampu meningkatkan demokrasi.
Dasar hukum bela Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seluruh warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan Pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara juga mengatur tentang kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam upaya bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai profesi.
Pada masa pandemi seperti saat ini, kesadaran bela Negara sangatlah penting. Bela Negara adalah bentuk nasionalisme dan cinta kita terhadap Negara yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara yang tinggi, Negara tersebut akan mudah rapuh dan runtuh, terutama dalam menghadapi era global seperti sekarang. Semakin tinggi kesadaran bela Negara warga Negara, semakin kokoh Negara tersebut dan semakin rendah konflik yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, penting untuk selalu sadar akan pentingnya bela negara.