Kiriman dibuat oleh Darmawan Abdul Faqih

NAMA : Darmawan Abdul Faqih
NPM : 2215011097
KELAS : TEKNIK SIPIL B
PRODI : TEKNIK SIPIL

analisis jurnal

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena
masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah
harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran
yang telah terjadi.

Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
1. total enforcement
2. full enforcement
3. actual enforcement

Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.
Nama : Darmawan Abdul Faqih
NPM : 2215011097
Kelas : B
Prodi : Teknik Sipil

Analisis video " Supremasi Hukum Bagian 2 "

munculnya berbagai macam lembaga lembaga merupakan hasil variatif dari hukum, lembaga yang dapat dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatu nya kepada intraksional law.kompleksitas kehidupan modern juga menuntut adanya pengaturan hukum yang fleksibel dan dinamis, sehingga dapat menangani berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan modern ini. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan zaman dan mampu menangani permasalahan hukum yang semakin kompleks.Negara hukum adalah suatu Negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan. Supremasi hukum berfungi untuk melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia, sehingga setiap tindakan pemerintah harus berdasar kepada peraturan perundang- undangan, dan adanya peradilan yang jujur.
Nama : Darmawan Abdul Faqih
NPM : 2215011097
Kelas : Teknik Sipil B
Prodi : S1- Teknik Sipil

analisis vidio supremasi hukum bagian 1

supremasi hukum adalah konsep bahwa hukum adalah yang tertinggi di atas segala hal, dan semua orang, termasuk penguasa dan pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Supremasi hukum merupakan salah satu esensi dari demokrasi karena supremasi hukum mengimplementasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan.

penyelenggaraan supremasi hukum tidak sekedar ditandai dengan adanya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum yang sesuai. Di samping itu, ada juga tujuan supremasi hukum yaitu:
1.Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan
2.Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.

supremasi hukum merupakan suatu prinsip yang harus dipegang oleh seluruh warga negara agar dalam penyelenggaraan negara dapat berjalan dengan semestinya dan tidak keluar dari konstitusi-konstitusi yang telah diatur oleh negara sehingga tercipta kestabilan dalam suatu negara demokrasi dan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan di mata hukum.