Posts made by Andi Kurniawan

NAMA: Andi Kurniawan
NMP: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
- Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.

Sudarto , memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
NAMA: Andi Kurniawan
NPM: 2215012066
KELAS: B
PRODI: S1 Arsitektur

Dalam berbagai macam hukum ada sebagai lembaga yang mengatur dan menata negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak bisa lagi menyerahkan semuanya kepada custumary law/ interactional law. Hukum adalah orde yang dibuat secara sengaja seperti hukum yang ada sekarang atau hukum modern. Kehidupan modern dan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru untuk sandaran nya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan diperlukan ditengah-tengah dunia dan dalam kehidupan modern yang sangat kompleks. Sebagai mana dicantumkan dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 "Indonesia adalah negara hukum" yang berkaitan dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Cara hukum yang keliru dapat menyebabkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undangan-undangan seperti yang tertulis. Reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi dan desentralisasi. Terbentuk lah lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI