NAMA : RM. AKBAR MAULANA
NPM : 2215011096
KELAS B PKN TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal 1 (POST TEST)
Perlindungan preventif memiliki ketentuan dan karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pernyataan sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa. Karena penekanannya yang melekat pada pencegahan, pemerintah memiliki lebih banyak kebebasan untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.
Sedangkan represif, para pelaku hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, karena mereka berhadapan langsung dengan peradilan tata usaha negara dan peradilan umum. Selain itu, merupakan pembelaan terakhir yang meliputi sanksi berupa pidana kurungan, denda dan undang-undang tambahan lainnya. Tujuan dari pembelaan hukum ini adalah untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi berdasarkan konsep teori pembelaan hukum dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, masyarakat dan masyarakat sasaran serta pembatasan pemerintah.
Cakupan penegakan hukum sebenarnya sangat luas karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum. Penegakan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat, dengan menggunakan berbagai cara atau instrumen kekuasaan negara dan berupa undang-undang kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara.
Kepastian hukum merupakan pembelaan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum tersebut. Selain itu, masyarakat sangat berkepentingan untuk menerapkan hukum seadil-adilnya. Sehingga Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, dan berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Penyebab utama korupsi serta permasalahan hukum lainnya adalah sifat masyarakat, khususnya aparat kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan. Di sisi lain, proses hukum yang semakin dipersoalkan oleh lembaga peradilan menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal itu bertujuan agar kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat.
NPM : 2215011096
KELAS B PKN TEKNIK SIPIL
Analisis Jurnal 1 (POST TEST)
Perlindungan preventif memiliki ketentuan dan karakteristik tersendiri dalam pelaksanaannya. Dalam perlindungan hukum preventif ini, badan hukum memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pernyataan sebelum pemerintah membuat keputusan akhir. Perlindungan hukum ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang memuat rambu-rambu dan larangan untuk melakukan sesuatu. Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau sengketa. Karena penekanannya yang melekat pada pencegahan, pemerintah memiliki lebih banyak kebebasan untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.
Sedangkan represif, para pelaku hukum tidak memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan, karena mereka berhadapan langsung dengan peradilan tata usaha negara dan peradilan umum. Selain itu, merupakan pembelaan terakhir yang meliputi sanksi berupa pidana kurungan, denda dan undang-undang tambahan lainnya. Tujuan dari pembelaan hukum ini adalah untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang terjadi berdasarkan konsep teori pembelaan hukum dan bersumber dari pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, masyarakat dan masyarakat sasaran serta pembatasan pemerintah.
Cakupan penegakan hukum sebenarnya sangat luas karena mencakup persoalan-persoalan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum. Penegakan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban masyarakat, dengan menggunakan berbagai cara atau instrumen kekuasaan negara dan berupa undang-undang kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi dan hakim. , jaksa dan pengacara.
Kepastian hukum merupakan pembelaan yang sah terhadap kesewenang-wenangan, yang berarti seseorang dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Di sisi lain, masyarakat mengharapkan manfaat dari pelaksanaan atau penegakan hukum tersebut. Selain itu, masyarakat sangat berkepentingan untuk menerapkan hukum seadil-adilnya. Sehingga Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan tetap menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini, dan berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas dalam kaitannya dengan penegakan hukum.
Penyebab utama korupsi serta permasalahan hukum lainnya adalah sifat masyarakat, khususnya aparat kepolisian dan pejabat di jajaran birokrasi, yang tidak amanah dan tidak jujur menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan. Di sisi lain, proses hukum yang semakin dipersoalkan oleh lembaga peradilan menjadi salah satu persoalan yang harus dihadapi pemerintah. Hal itu bertujuan agar kewibawaan negara menjadi berharga di mata rakyat.