Kiriman dibuat oleh Fiola Oktanica

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Fiola Oktanica -
NAMA : FIOLA OKTANICA
NPM : 2211031139
KELAS : S1 AKUNTANSI D

FILSAFAT PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA MENUJU BANGSA BERKARAKTER

Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Filsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Pancasila adalah falsafah yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa Indonesia. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Dasar Epistemologis Pancasila
Epistemologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
Secara epistemologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Oleh karena itu Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. Menurut Titus (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
1. Tentang sumber pengetahuan manusia;
2. Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3.
Tentang watak pengetahuan manusia. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hirarkis dan berbentuk piramidal.

Dasar Ontologis Pancasila
Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia, yang memiliki hakikat mutlak yaitu monopluralis, atau monodualis, karena itu juga disebut sebagai dasar antropologis.

3. Dasar Aksiologis Pancasila
Aksiologi adalah teori nilai, yaitu sesuatu yang diinginkan, disukai atau yang baik. Bidang yang diselidiki adalah hakikat nilai, kriteria nilai, dan kedudukan metafisika suatu nilai.
Dalam filsafat Pancasila, disebutkan ada tiga tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Kausa Materialis
b. Kausa Formalis
c. Kausa Efisiensi
d. Kausa Finalis

Filsafat Pancasila dalam Membangun Bangsa Berkarakter.
Pendidikan karakter di indonesia merupakan hasil dari penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri yaitu integral, etis dan religius.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Fiola Oktanica -
Nama : Fiola Oktanica
Npm : 2211031139
Kelas : Fiola Oktanica

Lahirnya Pancasila merupakan Sebuah Ide Bangsa. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas. Lalu kemudian perumusan pancasila mulai terbentuk pada masa pra kemerdekaan yang diawali dari pemberian janji kemerdekaan kepada Indonesia oleh Jepang. Diawali dari pembentukan BPUPKI dan sidang pertamanya yaitu pada tanggal 29 mei-1 juni 1945 yang membahas rumusan nilai pancasila, hingga akhirnya lahirlah pancasila atas dasar rumusan dari Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945. Kemudian terbentuklah PPKI untuk menyegerakan kemerdekaan Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

1. Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.

2. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Selain itu pula, Pancasila memiliki peran sebagai ideology terbuka. Dalam pengertian ini, ideology Pancasil bersifat flexible dalam menghadapi perkembangan jaman. Ia dapat berinteraksi dengan berbagai kondisi tanpa harus merubah makna hakiki atau nilai yang terkandungnya.

3. Pancasila sebagai Dasar Negara
mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai petunjuk hidup berbangsa dan bernegara merupakan pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

5. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
seperti halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila juga menjadi landasan menjalankan hukum di Indonesia. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Penempatan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala suumber hukum Negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai ideologi dan dasar serta sekaligus filosofis bangsa dan Negara Indonesia.