གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Oktavia Ramadhia Fitri

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Oktavia Ramadhia Fitri གིས-
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A


1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah adanya kepedulian masyarakat terhadap sesama terkait pengesahan UU cipta kerja yang mana banyak merugikan masyarakat.
Hal yang perlu dibenahi adalah pemerintah harus lebih transparansi dalam membuat keputusan dan dibutuhkan juga partisipasi masyarakat.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang-Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh tindakan perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah Korupsi, dimana korupsi juga termasuk kepada perampasan atau penculikan asset negara dengan cara menikmati uang yang seharusnya dipergunakan bukan untuk konsumsi pribadi melainkan untuk kepentingan bersama untuk menyejatehrakan rakyat. Hukuman yang diberlakukan dengan penegakan hukum tidak membuat para koruptor untuk tidak mengulangi hal tersebut jadi kemungkinan menurut saya hukumannya adalah mencari tahu sampai ke akar-akarnya siapa saja yang terlibat dalam tindakan tersebut dan membuka seluruh kasus nya atau mungkin seperti yang KPK pernah sampaikan "jika ada pihak yang terbukti melakukan tindakan korupsi maka bisa dihukum mati" dan Presiden Jokowi juga pernah membahas mengenai ini, ini akan diberlakukan apabila masyarakat menghendaki ini untuk dilakukan.

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

Oktavia Ramadhia Fitri གིས-
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Anak-anak tidak boleh ikut demo karena hal tersebut termasuk eksploitasi. Kebanyakan dari mereka juga masih belum mengerti alasan demo tersebut atau hanya ikut-ikutan orang saja, dan hal tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Sebelum menyampaikan pendapat kita harus memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, memastikan pendapat tersebut didasarkan pada akal sehat, mengutamakan kepentingan umum, mengemukakan pendapat secara sopan, dan pendapat kita tidak boleh mengandung unsur SARA


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Dengan adanya kewajiban dasar tersebut tidak menjadikan hak dibatasi

Manajemen A MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

Oktavia Ramadhia Fitri གིས-
Nama : Oktavia Ramadhia Fitri
NPM : 2211011159
Kelas : Manajemen A

Penyebab dasar yang memungkinkan terjadinya perubahan konstitusi adalah relevansi. Ketika sebuah konstitusi sudah bertentangan jauh dengan cita-cita sebuah bangsa dan/atau sudah kehilangan relevansinya dengan kondisi aktual masyarakat, maka pergantian konstitusi menjadi hal yang tepat untuk dilakukan.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776