Kiriman dibuat oleh Desti Maryana 2251011048_MNJ

1. Jelaskan sifat kepribadian dalam kepemimpinan?
Jawab: Kepercayaan diri: Pemimpin yang percaya diri cenderung membuat keputusan dengan tegas dan memberikan arah yang jelas kepada tim.

~Empati: Kemampuan untuk merasakan dan memahami perasaan serta perspektif anggota tim adalah sifat yang penting. Ini membantu pemimpin menjadi lebih mendekati, mendengarkan, dan merespons kebutuhan tim dengan baik.

~ Integritas: Kepemimpinan yang berlandaskan integritas adalah sifat yang sangat dihargai. Pemimpin yang konsisten dalam nilai-nilai moral dan etika menciptakan lingkungan yang dapat dipercaya oleh tim.

~Ketegasan: Pemimpin yang tegas dalam pengambilan keputusan dan pemberian arahan membantu mempertahankan disiplin dan fokus dalam tim.

2. Bagaimana tipe kepribadian dan kepemimpinan?
Jawab: ~Kecerdasan Emosional (Emotional Intelligence) Orang dengan tingkat EQ yang tinggi cenderung menjadi pemimpin yang baik dalam memahami dan mengelola emosi, baik diri sendiri maupun orang lain.

~Kecerdasan Intelektual (Intellectual Intelligence) Kemampuan berpikir kritis dan analitis sering terlihat pada pemimpin yang memiliki tingkat kecerdasan intelektual yang tinggi.

~Kecerdasan Sosial (Social Intelligence) Pemimpin yang memiliki tingkat kecerdasan sosial yang baik mampu memahami dan berinteraksi dengan dinamika sosial dalam tim dan organisasi.




3. Bagaimana mengetahui kecerdasan dalam kepemimpinan?
Jawab: ~Kecerdasan Emosional (EQ) Kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi, baik diri sendiri maupun orang lain, adalah elemen kunci dari kepemimpinan yang efektif. Kemampuan untuk berempati, berkomunikasi dengan baik, dan mengatasi konflik dengan bijaksana adalah contoh dari EQ yang tinggi.

~Kecerdasan Sosial Ini melibatkan kemampuan untuk membaca dan merespons dengan tepat pada dinamika sosial dalam tim dan organisasi. Pemimpin yang cerdas secara sosial mampu membangun hubungan yang kuat dan kolaboratif dengan anggota tim dan pihak-pihak lainnya.

~Kecerdasan IntelektualIni mencakup kemampuan pemimpin untuk berpikir kritis, menganalisis masalah, dan membuat keputusan yang baik berdasarkan informasi yang ada. Kemampuan berpikir strategis dan solutif adalah bagian dari kecerdasan intelektual.

4.Bagaimana kecerdasan emosional berpengaruh dalam kepemimpinan?
Jawab: Kecerdasan Emosional (EQ) berpengaruh sangat besar dalam kepemimpinan. EQ mencakup kemampuan untuk memahami dan mengelola emosi, baik diri sendiri maupun orang lain, dan ini memiliki dampak signifikan dalam berbagai aspek kepemimpinan. EQ yang tinggi dapat meningkatkan hubungan antara pemimpin dan tim, memperbaiki komunikasi, memfasilitasi manajemen emosi yang lebih baik, dan memungkinkan kepemimpinan yang lebih efektif secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemimpin yang sukses seringkali berinvestasi dalam pengembangan dan pemeliharaan kecerdasan emosional mereka.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Desti Maryana 2251011048_MNJ -
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
jawab: benar apa yang dikatakan bu tri rismaharini bahwa anak-anak karena anak-anak tidak mengerti apapun.
2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
jawab: berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk, menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
3.Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
jawab: kewajiban yang apabila dilasaankaan, tidak memungkinkaan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. tidak, karena hak dan kewajiban merupan dua hal yang selalu berdampian dan tidak dapat dipisahkan. hak asasi manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibanya.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Desti Maryana 2251011048_MNJ -
nama: Desti maryana
npm: 2251011048

Perubahan konstitusi dilakukan karena majelis permusyawaratan rakyat sementara orde lama dianggap kang mencerminkan pelaksanaan undang undang 1945 secara murni dan konsekuen.

Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Desti Maryana 2251011048_MNJ -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
jawab: kekuatan untuk menolak revisi itu semakin besar sehingga putusan MK dapat memuaskan masyarakat dan lebih menjaga demokrasi, menurut Stefanus Hendrianto dorongan dari masyarakat dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus suatu perkara pengujian akan sangat berpengaruh pada kualitas putusannya nanti. Dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat memengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
jawab: konstitusi merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainya yang lebih rendah. karena undang-undang adalah alat politik untuk mencapai tujuang negara. selain iitu, konstitusi berfungsi sebagai pelindung dan menjamin hak-hak konstitusional seluruh rakyat indonesia.
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
jawab: menyalah gunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok,atau untuk memperkaya diri sendiri ( korupsi ). hukuman untuk penjabat yang korupsi, hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta diancam denda minimal rp.200 juta dan maksimal Rp. 1 m.