Nama : Devi aulia putri
Npm : 2251011038
kelas : A
1. hal positif yang dapat di ambil yakni upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah terjangkitnya covid 19 dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. namun sangat di sayangkan terdapat adnya konstitusi PSBB yang dalam penerapannya cenderung otoratif yang dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM)
2. menurut saya jika suatu negara tidak ada konstitusi maka negara itu akan hancur serta tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan serta dengan tidak adanya konstitusi pun hak hak asasi warga akan berantakan
3. menurut saya salah satu tantangan yang harus di antisipasi salah satu nya adalah Kesehatan masyrakat, yang dimana tingkat kesehatan masyarakat di indonesia pada saat ini masi kurang, serta pelayanan yang masi minim misalkan dalam tenaga medis yang dimana, di indonesia masi sngat minim padahal masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, seperti tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baikk yang dimana dapat kita lihat indonesia sangat beragam dan sangat kental akan persatuan dan kesatuan, namun ada sedikit yang harus di perbaiki yakni bagaimana kita dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari yang dimana cara mengimplementasikannya masi kurang seperti contoh kecilnya saja yaitu kurang bertoleransi antar umat beragama atau antar budaya, suku dan ras
Npm : 2251011038
kelas : A
1. hal positif yang dapat di ambil yakni upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mencegah terjangkitnya covid 19 dengan cara penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. namun sangat di sayangkan terdapat adnya konstitusi PSBB yang dalam penerapannya cenderung otoratif yang dimana Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM)
2. menurut saya jika suatu negara tidak ada konstitusi maka negara itu akan hancur serta tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan serta dengan tidak adanya konstitusi pun hak hak asasi warga akan berantakan
3. menurut saya salah satu tantangan yang harus di antisipasi salah satu nya adalah Kesehatan masyrakat, yang dimana tingkat kesehatan masyarakat di indonesia pada saat ini masi kurang, serta pelayanan yang masi minim misalkan dalam tenaga medis yang dimana, di indonesia masi sngat minim padahal masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, seperti tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baikk yang dimana dapat kita lihat indonesia sangat beragam dan sangat kental akan persatuan dan kesatuan, namun ada sedikit yang harus di perbaiki yakni bagaimana kita dalam mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari hari yang dimana cara mengimplementasikannya masi kurang seperti contoh kecilnya saja yaitu kurang bertoleransi antar umat beragama atau antar budaya, suku dan ras