Posts made by Nadhif qobidh nashandar 2251011053

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Nadhif qobidh nashandar 2251011053 -
1. Saya setuju dengan pendapat tersebut, karena anak SMP biasanya hanya sebatas ikut-ikutan saja saat demo. Dengan adanya UU perlindungan anak dapat mengatur siapa saja yang boleh ikut dalam demo tersebut.

2. Saat menyampaikan aspirasi dan pendapat didepan umum sebaiknya dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku tanpa membuat kericuhan dan aksi anarkis. Sebagai pembuat aturan/UU harusnya membahasnya lebih lanjut dan mendengarkan pendapat orang lain, jangan sembarangan memotong/mematikan mic saat ada yg berbicara.

3. Kewajiban dasar manusia merupakan serangkaian tanggung jawab moral atau etis yang harus diemban oleh setiap individu sebagai manusia dan termasuk bagian dari pandangan filosofis yang mengakui bahwa manusia memiliki martabat dan hak-hak yang inheren sebagai makhluk yang berakal dan berbudaya. Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk memelihara martabat manusia dan menghargai hak-hak asasi manusia yang lain.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

by Nadhif qobidh nashandar 2251011053 -
NAMA : Nadhif Qobidh Nashandar
NPM : 225011053
KELAS : PKN B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945
Beberapa perubahan yang terjadi seperti berikut:

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.