Nama : Fitriani
NPM : 2211031165
Kelas : AKT D
A. Seperti yang sudah saya baca pada artikel diatas, sistem etika politik masih jauh dari nilai pancasila terutama sila ke 2 dan 5. Banyaknya kasus korupsi dan suap di Indonesia menandakan bahwa masih rusaknya sistem politik di negeri ini yang butuh perbaikan. Korupsi Surya Darmadi dengan kerugian 78 triliun, kasus Asabri yang merugikan 23 triliun dan Jiwasraya yang merugikan negara sebesar 17 triliun merupakan 3 korupsi terbesar di negeri ini. Tentu hal ini bertentangan dengan sila 2 pancasila karena sudah menghilangkan sisi kemanusiaan untuk kepentingan pribadi karena uang yang harusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat seperti menyediakan fasilitas memadai malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Mirisnya lagi, pelaku tersebut tidak dihukum sesuai dengan perilakunya bahkan ada yang terkesan diperlambat dengan beberapa alasan sementara untuk kaum ke bawah proses persidangan cepat. Kejadian ini berlawanan dengan sila ke 5 karena tidak memberikan keadilan kepada kaum menengah ke bawah dan cenderung tumpul keatas.
Referensi :
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220817183001-17-364517/ini-daftar-3-kasus-korupsi-terbesar-ri-nyaris-samai-blbi
https://kolom.tempo.co/read/1285837/wajah-buruk-peradilan-kita
B. Dekadensi moral merupakan bentuk-bentuk perubahan sosial atau suatu kondisi moral yang jatuh, jauh dari ciri-ciri kelompok sosial, kondisi merosot, kemunduran yang sementara ataupun kemrosostan yang berlangsung terus menerus baik itu sengaja atau tidak disengaja dimana kemunduran ini sulit untuk dikembalikan atau diarahkan seperti keadaan sebelumnya. Dewasa ini berbagai macam kemajuan teknologi sangat berkembang pesat. Budaya dari luar yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi penduduk Indonesia masuk tanpa disaring. Sehingga hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi moral dan perilaku masyarakat umumnya dan remaja pada khususnya. Pengaruh dekadensi moral ini tak jarang selalu mengarah ke hal-hal yang tidak baik. Setiap harinya mereka selalu terkontaminasi oleh berbagai tayangan kurang mendidik di televisi ataupun media internet. Pengawasan dan bimbingan yang luput dari orang tua saat mereka asyik mengakses informasi di televisi dan internet harusnya menjadi sebuah perhatian. Contohnya seperti pergaulan bebas, narkoba, kebut-kebutan dijalan dan aksi bullying yang kerap dilakukan oleh para remaja. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan nilai pancasila karena bisa menimbulkan perpecahan dan merugikan orang lain. Solusinya bisa dari pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anaknya sedari dini agar tidak melenceng dari nilai yang ada. Bisa dengan memberikan edukasi tentang karakter dan etika yang baik, pemahaman agama dan pemberian punishment terhadap anak yang sekiranya melanggar nilai tersebut.
Referensi :
https://www.websitependidikan.com/2018/06/pengertian-dan-contoh-dekadensi-moral-serta-cara-mengatasinya.html
NPM : 2211031165
Kelas : AKT D
A. Seperti yang sudah saya baca pada artikel diatas, sistem etika politik masih jauh dari nilai pancasila terutama sila ke 2 dan 5. Banyaknya kasus korupsi dan suap di Indonesia menandakan bahwa masih rusaknya sistem politik di negeri ini yang butuh perbaikan. Korupsi Surya Darmadi dengan kerugian 78 triliun, kasus Asabri yang merugikan 23 triliun dan Jiwasraya yang merugikan negara sebesar 17 triliun merupakan 3 korupsi terbesar di negeri ini. Tentu hal ini bertentangan dengan sila 2 pancasila karena sudah menghilangkan sisi kemanusiaan untuk kepentingan pribadi karena uang yang harusnya bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat seperti menyediakan fasilitas memadai malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri. Mirisnya lagi, pelaku tersebut tidak dihukum sesuai dengan perilakunya bahkan ada yang terkesan diperlambat dengan beberapa alasan sementara untuk kaum ke bawah proses persidangan cepat. Kejadian ini berlawanan dengan sila ke 5 karena tidak memberikan keadilan kepada kaum menengah ke bawah dan cenderung tumpul keatas.
Referensi :
https://www.cnbcindonesia.com/market/20220817183001-17-364517/ini-daftar-3-kasus-korupsi-terbesar-ri-nyaris-samai-blbi
https://kolom.tempo.co/read/1285837/wajah-buruk-peradilan-kita
B. Dekadensi moral merupakan bentuk-bentuk perubahan sosial atau suatu kondisi moral yang jatuh, jauh dari ciri-ciri kelompok sosial, kondisi merosot, kemunduran yang sementara ataupun kemrosostan yang berlangsung terus menerus baik itu sengaja atau tidak disengaja dimana kemunduran ini sulit untuk dikembalikan atau diarahkan seperti keadaan sebelumnya. Dewasa ini berbagai macam kemajuan teknologi sangat berkembang pesat. Budaya dari luar yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi penduduk Indonesia masuk tanpa disaring. Sehingga hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi moral dan perilaku masyarakat umumnya dan remaja pada khususnya. Pengaruh dekadensi moral ini tak jarang selalu mengarah ke hal-hal yang tidak baik. Setiap harinya mereka selalu terkontaminasi oleh berbagai tayangan kurang mendidik di televisi ataupun media internet. Pengawasan dan bimbingan yang luput dari orang tua saat mereka asyik mengakses informasi di televisi dan internet harusnya menjadi sebuah perhatian. Contohnya seperti pergaulan bebas, narkoba, kebut-kebutan dijalan dan aksi bullying yang kerap dilakukan oleh para remaja. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan nilai pancasila karena bisa menimbulkan perpecahan dan merugikan orang lain. Solusinya bisa dari pengawasan ekstra oleh orang tua terhadap anaknya sedari dini agar tidak melenceng dari nilai yang ada. Bisa dengan memberikan edukasi tentang karakter dan etika yang baik, pemahaman agama dan pemberian punishment terhadap anak yang sekiranya melanggar nilai tersebut.
Referensi :
https://www.websitependidikan.com/2018/06/pengertian-dan-contoh-dekadensi-moral-serta-cara-mengatasinya.html