Kiriman dibuat oleh Syintiana Massitoh

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Syintiana Massitoh -
NAMA : SYINTIANA MASSITOH NPM : 2215011103
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, (1945) “Negara Republik Indonesia adalah negara hukum”.
Berkaitan dengan keinginan untuk mendapat dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, diperlukan suatu negara hukum yang berbasis iptek untuk mewujudkan suatu negara hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman. rakyatnya bahagia. Jika tidak, Indonesia bisa menjadi surga bagi para koruptor yang bisa meminta jasa pengacara untuk menegakkan hukum di Indonesia. Salah menilai bisa menyebabkan kehancuran Hukum modern telah menjadi peran sosio-politik yang penting dan diinginkan di negeri ini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat negara hukum terkait dengan keinginan untuk memenangkan dukungan iptek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan sebagai bangsa kita harus memiliki negara hukum yang berlandaskan iptek. mewujudkan negara hukum yang mampu membahagiakan rakyatnya. Metode hukum yang salah justru bisa menimbulkan bencana seperti yang tertulis karena hukum kontekstual atau cara penulisan UUD.
Reformasi tahun 1998 membuka babak baru dalam administrasi hukum Indonesia.Tingkat reformasi Demokratisasi dan Desentralisasi Perkembangan masyarakat sipil telah membuka koridor baru yang tidak memungkinkan lembaga penegak hukum menghindari pengawasan dan kontroversi masyarakat, dan akhirnya telah terbentuk organisasi non-pemerintah yang signifikan.

MKU PKN SIPIL C -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Syintiana Massitoh -
NAMA : SYINTIANA MASSITOH
NPM : 2215011103
KELAS : PKN C
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaannya. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.