གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ TAUFIQURRAHMAN 2215011101

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

TAUFIQURRAHMAN 2215011101 གིས-
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

Konstitusi didalam suatu negara pada dasarnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Apakah ada perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 versi ratifikasi dengan UUD 1945 yang sekarang? Jawabannya ya, konstitusi di Indonesia saat ini sudah lama mengalami perubahan.
Konstitusi yang berlaku di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam jangka waktu yang lama.
1. Yang pertama pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Amandemen kedua undang-undang RIS diubah, konstitusi juga diubah.
3. Amandemen ketiga mengubah negara kesatuan, konstitusi menjadi konstitusi sementara (UUDS 1950). 4. Tahun 1956 dibentuk konstitusi yang bertugas menyusun konstitusi baru.
Kemudian UUD 1945 dibentuk yang diperkuat dengan amandemen

Secara keseluruhan, tahapan ketatanegaraan Indonesia memberikan dampak yang signifikan terhadap perubahan sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain penguatan kewenangan, pemenuhan hak asasi manusia, penguatan kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan pemberian hak pilih kepada warga negara asing. Efek-efek tersebut memberikan kontribusi besar bagi penguatan demokrasi Indonesia.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

TAUFIQURRAHMAN 2215011101 གིས-
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

1..Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapatkan dalam artikel tersebut adalah dapat dilihat bahwa indonesia sedang mengamalkan atau merealisasikan salah satu tujuan bangsa indonesia yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. sehingga tujuan tersebut tidak hanya sebagai tulisan diatas kertas, tetapi memang direalisasikan dan diwujudkan dalam bentu aksi nyata. Selain itu, dapat kita pahami bahwa antara pemerintah dan masyarakat bekerja sama untuk menurunkan dan meminimalisir penyebaran Covid-19, hal ini tentu merupakan hal yang bagus karena bentuk kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat terwujudkan untuk merealisasikan tujuan bangsa indonesia tersebut, karena jika pemerintah dan masyarakat tidak dapat bekerja sama dengan baik, maka angka covid-19 sulit ditekan dan tujuan bangsa indonesia tidak dapat diwujudkan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, tetapi dibalik semua itu banyak permasalahan yang muncul karena penerapan yang cenderung ototitatif dan berdampak pada sosial dan ekonomi masyarakat yang terhambat, karena dinilai keluar dari nilai HAM dengan dalih meneraokan UUD No. 6 tahun 2018. Padahal seharusnya pemerintah mempertimbangkan segala akibat dari regulasi yang diberlakukan agar menghindari perilaku intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar jikai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja. sebagaimana dalam UUD No 39 tahun 1999 tentang HAM

2. Ketika di suatu negara tidak terdapat konstitusi maka tidak ada norma-norma hukum yang akan berlaku di negara tersebut dan tidak akan ada yang membatasi kekuasaan di dalam suatu negara sehingga akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi terhadap kaum kaum bawah yang tidak memiliki kekuasaan sehingga konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Kesejahteraan masyarakat indonesia. Hal pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa dinilai dari kesejahteraan masyarakatnya, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Saya kira penting untuk mendukung nilai persatuan dan kesatuan negara, apalagi Indonesia adalah negara yang penuh dengan keragaman suku, budaya, agama, adat dan bahasa, jika Indonesia tidak mendukung nilai-nilai persatuan dan kesatuan dan perpecahan . terjadi di mana-mana. Penanaman nilai persatuan dan kesatuan menjadikan masyarakat lebih toleran dengan saling memahami budaya dan tidak saling mencampuri.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

TAUFIQURRAHMAN 2215011101 གིས-
NAMA : TAUFIQURRAHMAN
NPM : 2215011101
KELAS : SIPIL B
Pendidikan kewarganegaraan dalam
konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Pendidikan kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan
dalam bentuk mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berdasarkan Surat
Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.
267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)
di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsipdemokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia