གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ TAUFIQURRAHMAN 2215011101

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

TAUFIQURRAHMAN 2215011101 གིས-
Nama : Taufiqurrahman
Npm : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

1.Setelah membaca artikel tersebut, hal positif yang dapat dilihat adalah kesadaran bahwa demokrasi di Indonesia harus dijaga dan dilindungi, terutama terkait dengan peran MK sebagai pengawal konstitusi. Artikel tersebut memberikan pemahaman bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK dan menyebabkan kerusakan pada demokrasi. Selain itu, artikel juga menyebutkan bahwa masyarakat, ahli hukum, dan aktivis demokrasi dapat memengaruhi hasil putusan MK melalui dorongan dan dukungan mereka.

Namun, hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah campur tangan politik dalam lembaga-lembaga negara, termasuk MK. Artikel tersebut menyoroti bahwa campur tangan politik dapat mengancam independensi MK dan menyebabkan putusan yang tidak adil bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk menjaga independensi lembaga negara dan mencegah campur tangan politik. Selain itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga demokrasi juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan menjaga demokrasi sebagai aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Hakikat konstitusi adalah sebagai hukum dasar tertinggi yang mengatur tentang sistem pemerintahan suatu negara, hak dan kewajiban warga negara, serta membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak melanggar hak-hak warga negara. Konstitusi juga menjadi acuan dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Dengan adanya konstitusi, suatu negara dapat mencapai tujuan-tujuan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan dalam jangka panjang.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan UUD NRI 1945, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kestabilan politik yang diperlukan untuk membangun suatu negara yang demokratis dan adil. Konstitusi juga memastikan bahwa pemerintah tidak berkuasa secara sewenang-wenang dan memberikan perlindungan bagi hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat bagi warga negara. Konstitusi juga memberikan dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dan akuntabel, serta membatasi kekuasaan mereka agar tidak melanggar hak-hak warga negara.

UUD NRI 1945 sebagai konstitusi Indonesia memberikan dasar hukum bagi sistem pemerintahan Indonesia, hak dan kewajiban warga negara, serta batasan-batasan bagi kekuasaan pemerintah. UUD NRI 1945 juga mencakup nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan memberikan panduan bagi pembentukan lembaga-lembaga pemerintah dan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga tersebut. Dengan adanya UUD NRI 1945, Indonesia dapat mencapai tujuan-tujuan politik, ekonomi, sosial, dan keamanan yang diinginkan dalam jangka panjang dengan cara yang adil dan demokratis.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

  1. Melanggar hak asasi manusia: Pejabat negara yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti melakukan penangkapan atau penyiksaan tanpa proses hukum yang adil, mengeksploitasi atau mengekspor pekerja migran secara ilegal, atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

  2. Korupsi: Pejabat negara yang menggunakan posisinya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu dengan cara melakukan korupsi, suap atau nepotisme.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

TAUFIQURRAHMAN 2215011101 གིས-
Nama : Taufiqurrahman
NPM : 2215011101
Kelas : Teknik Sipil B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia, di antaranya adalah perubahan politik, ekonomi, dan sosial.

1.Konstitusi 1945: Konstitusi ini diadopsi pada saat Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Konstitusi ini memuat prinsip-prinsip dasar negara Indonesia yang dijadikan landasan negara hingga saat ini. Konstitusi 1945 merupakan hasil dari perjuangan para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2.Konstitusi RIS: Pada tahun 1949, Indonesia bergabung dengan negara-negara yang dahulu merupakan wilayah jajahan Belanda dan membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Konstitusi RIS diadopsi pada tahun yang sama. Namun, struktur RIS dianggap tidak efektif dan memunculkan perselisihan antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pada tahun 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan.

3.Konstitusi Sementara 1950: Setelah RIS dibubarkan, Indonesia mengadopsi konstitusi sementara pada tahun 1950 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari daerah-daerah otonom.

4.Konstitusi 1950: Pada tahun yang sama, Konstitusi 1950 diadopsi sebagai konstitusi permanen. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan parlementer dan federal.

5.Konstitusi 1959: Pada tahun 1959, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan dengan mengubah sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial. Konstitusi 1959 juga menetapkan pemberian hak suara kepada wanita dalam pemilihan umum.

6.Konstitusi 1966: Pada tahun 1966, Indonesia mengalami perubahan konstitusi sebagai akibat dari pergolakan politik yang terjadi di Indonesia. Konstitusi 1966 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari provinsi-provinsi dan kota-kota.

7.Konstitusi 1999: Setelah rezim Orde Baru runtuh pada tahun 1998, Indonesia mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1999. Konstitusi ini mengatur tentang sistem pemerintahan presidensial, perlindungan hak asasi manusia, dan otonomi daerah.

8.Perubahan Konstitusi 2002: Pada tahun 2002, terjadi perubahan pada konstitusi Indonesia, terutama pada bagian ketiga yang mengatur tentang hak asasi manusia.

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena berbagai faktor, seperti pergolakan politik, perubahan sistem pemerintahan, dan perubahan sosial dan ekonomi. Perubahan konstitusi yang terjadi harus memperhatikan hak-hak dasar dan kepentingan masyarakat serta menjaga konsistensi dengan prinsip-prinsip dasar negara Indonesia.