Nama: Joice Selma Teofani
NPM: 2218011147
ANALISIS JURNAL
Dalam bidang hukum pidana, media massa merupakan pendukung kebijakan peradilan pidana dan berperan dalam pencegahan kejahatan. Pencegahan media massa sangat dianjurkan karena kebijakan peradilan pidana tidak selalu menjadi sarana utama untuk menekan kejahatan. Namun peran tersebut harus dibarengi dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap orang Indonesia. Praktik nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa dalam pemberitaan informasi belum dilaksanakan. Masih banyak berita yang belum terkonfirmasi yang dapat merusak tatanan sosial. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuasan informasi tanpa mengedepankan pembentukan tokoh-tokoh sosial yang berjiwa Pancasila.
Landasan bersifat permanen, ajaran yang menjadi pedoman, dan pegangan dalam melakukan perbuatan. Ada hubungan yang sangat erat antara basis dan tujuan. Jika liberalisme menjadi dasarnya, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat liberal. Jika fondasinya adalah fasisme, maka tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat fasis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, dan tujuan yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pengertian media massa, bila diturunkan dari kata “media” itu sendiri, berarti alat, corong, sarana, jalan, media, penghubung, perangkat, perantara, perangkat, saluran, sarana, sarana. Kata "massa" berarti agregat, tubuh, subjek, kompleks, menggumpal, korpus, keterikatan, publik, materi. Istilah “media massa” sendiri merupakan wahana dan saluran formal sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Tidak semua orang mengetahui hukum, namun berkat media, kita dapat mengetahui hukum dengan membaca atau mendengarkan informasi. Kedengarannya seperti sebuah solusi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan hukum akan terus muncul sebagai tatanan jika esensi Pancasila tidak ditanamkan dengan baik dalam diri seseorang yang terdiri dari hakikat ketuhanan, hakikat Yang Esa, hakikat manusia, dan hakikat keadilan. Inti dari Regulasi Pancasila adalah Standar Pancasila. Secara hipotetis, norma-norma Pancasila harus menjadi tolok ukur untuk semua penilaian terhadap semua kegiatan pemerintahan, sosial, dan individu di Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini memiliki muatan berupa nilai. Nilai adalah pemahaman filosofis, kriteria untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu itu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro membagi nilai-nilai Pancasila menjadi tiga kategori.
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang melayani unsur manusia
2. segala sesuatu yang layak untuk hidup, yaitu segala sesuatu yang membantu manusia untuk melakukan kegiatan dan kegiatan
3. Nilai-nilai spiritual, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Norma pancasila dapat ditemukan melalui intisari muatan pancasila. Esensi pertama adalah esensi Tuhan. Esensi kedua adalah kemanusiaan. Esensi ketiga, esensi Yang Esa. Kata "satu" berarti yang tak terpisahkan. Esensi keempat, atau rakyat, berarti seluruh penduduk negara, bawahan, rakyat jelata, atau rakyat biasa. Dan esensi kelima adalah keadilan, tidak diperlakukan sepihak, sewenang-wenang, seimbang atau egaliter. Khususnya di Indonesia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam pelaksanaan fungsi kontrol sosial belum sepenuhnya dilakukan. Berita yang disebarluaskan kepada masyarakat umum seringkali tidak benar dan disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini melanggar nilai-nilai Pancasila, terutama nilai-nilai material, spiritual dan vital, dan mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Masih minimnya pengamalan jiwa pancasila dibuktikan dengan masih adanya pesan-pesan yang menyesatkan. Media massa di Indonesia belum mampu mengubah moral masyarakat dan menerapkan nilai-nilai Pancasila. Kepentingan individu atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa dan negara.