Muklas (2215031077)
TE C
1. Menurut saya, penolakan jenazah korban covid-19 adalah hal yang tidak berkemanusiaan, karena bagaimanapun cara meninggalnya, semua manusia mempunyai hak untuk dikubur dengan benar, dan sangat disayngkan jika mayat tersebut ditolak hanya karena mempunyai riwayat covid-19
2.Saran dan solusi saya adalah semua pemerintah daerah bersama tokoh agama dan ahli kesehatan harus memberikan edukasi kepada masyarakat supaya masyarakat lebih paham dan tidak ada lagi kasus penolakan jenazah Covid-19. Dan untuk masyarakat hendaknya tidak terlalu berlebihan dalam menyikapi mereka yang terpapar virus corona baik yang masih dalam pantauan, sakit, atau wafat.
3. Menurut saya Iya ini merupakan pelanggaran sila ke-2 pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dimana setiap oarng itu mempunyai kesetaraan yang sama.Ya jenazah tersebut juga sudah tidak bernyawa dan resiko penyebaran wabah dari jenazah yang sudah meninggal itu kecil karena pada saat meninggal virus di dalam tubuh itu sudah mati setelah 7 jam itu telah di buktikan dengan penelitian. Saya menggangap ini merupakan pelangaran sial kedua karena jenazah korban covid 19 itu tidak memiliki kesetaraan yang sama dengan yang tidak terkena virus covid itu menurut saya tidak adil dan merupakan pelanggaran sila kedua. setelah itu, korban covid ataupun yang telah sembuh dari covid ini seperti terasingkan di masyarakat sekitar itulah yang membuat saya kecewa pada masyarakat di indonesia ,mereka yang terkena covid 19 itu butuh bantuan untuk meningkatkan imun bukan di jauhi dengan dalih menjaga kesehatan.