RISKI FASHA JUNIANSAYAH PUTRA
2251031035
AKUNT D
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Piagam Madinah adalah landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat
Madinah yang majemuk, mengandung nilai-nilai toleransi, serta menjunjung
tinggi hak asasi masyarakatnya dalam bingkai persatuan. Substansi dasar
Piagam Madinah memuat (1) Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari
banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas; (2) Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas dengan komunitas lain
didasarkan atas prinsip: Bertetangga baik, Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama, Membela yang teraniaya, Saling menasehati, dan
Menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1990, p. 16)
berbagai
permasalahan bangsa seperti tawuran, konflik antara kelompok masyarakat
dan sebagainya itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Survei juga menghasilkan 30%
berpendapat untuk pemahaman nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui
pendidikan, 19% melalui contoh dan perbuatan nyata para pejabat di pusat dan
daerah, 14% melalui contoh dan perbuatan nyata masyarakat, 13% melalui
penataran, 2% melalui peran media massa, dan 10% melalui ceramah
keagamaan. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi
dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan
dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus
yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur
(modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.
2251031035
AKUNT D
Sebagai landasan idiil bagi Indonesia, Pancasila sungguh menakjubkan.
Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan
sempurna.
Rumusan konsepsinya benar-benar diorientaskan pada - dan sesuai -
dengan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mampu menyingkirkan
pengaruh gagasan negara patrimonial (warisan) yang mawarnai sepanjang
sejarah nusantara prakolonial, tetapi juga telah berhasil merumuskan berbagai
ide politik yang berkembang ketika itu secara kreatif berdasarkan kebutuhan
anak bangsa di masa kedepannya.
Singkat kata, Pancasila harus didiskusikan atau didialogkan oleh
segenap elemen agar menjadi energi persatuan seluruh bangsa. Semakin besar
pihak atau komponen bangsa memahami Pancasila, semakin besar pula energi
yang terbentuk untuk mencapai cita-cita bersama berbangsa dan bernegara
sehinga pancarannya akan menerangi masa depan bangsa dan dunia.
Piagam Madinah adalah landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat
Madinah yang majemuk, mengandung nilai-nilai toleransi, serta menjunjung
tinggi hak asasi masyarakatnya dalam bingkai persatuan. Substansi dasar
Piagam Madinah memuat (1) Semua pemeluk Islam, meskipun berasal dari
banyak suku, tetapi merupakan satu komunitas; (2) Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara anggota komunitas dengan komunitas lain
didasarkan atas prinsip: Bertetangga baik, Saling membantu dalam
menghadapi musuh bersama, Membela yang teraniaya, Saling menasehati, dan
Menghormati kebebasan beragama (Sadzali, 1990, p. 16)
berbagai
permasalahan bangsa seperti tawuran, konflik antara kelompok masyarakat
dan sebagainya itu terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengamalan
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Survei juga menghasilkan 30%
berpendapat untuk pemahaman nilai-nilai Pancasila dilakukan melalui
pendidikan, 19% melalui contoh dan perbuatan nyata para pejabat di pusat dan
daerah, 14% melalui contoh dan perbuatan nyata masyarakat, 13% melalui
penataran, 2% melalui peran media massa, dan 10% melalui ceramah
keagamaan. ketika responden ditanya siapa yang harus melaksanakan edukasi
dan sosialisasi Pancasila. Hasilnya, 43% sebaiknya dilaksanakan guru dan
dosen, 28% tokoh masyarkat dan tokoh agama, lalu 20% oleh badan khusus
yang bisa dibentuk pemerintah, serta 3% dilakukan oleh elit politik.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan.
Pembangunan hukum harus berangkat dari nilai-nilai Pancasila, karena
pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Pancasila menjadi kesepakatan luhur
(modus vivendi) yang kemudian ditetapkan sebagai dasar ideologi negara.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi dasar rasional mengenai asumsi tentang
hukum yang akan dibangun sekaligus sebagai orientasi yang menunjukan
kemana bangsa dan negara harus dibangun.