Posts made by Resa Marshanda 2211031169

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

by Resa Marshanda 2211031169 -
Nama : Resa Marshanda
NPM : 2211031169
Kelas : Akt D

FILSAFAT PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA MENUJU BANGSA BERKARAKTER

Pancasila merupakan dasar pandangan hidup rakyat Indonesia yang di dalamnya memuat lima dasar yang isinya merupakan jati diri bangsa Indonesia. "BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang kemudian merdeka." Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup, yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut.
"12 Tahun 2012 Pasal 1 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Hakikat Filsafat Pancasila

Filsafat berasal dari kata Philosophy yang secara epistimologis berasal dari philos atau phileinyang yang artinya cinta dan shopia yang berarti hikmat atau kebijaksanaan. Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa, yang dalam usaha-usaha keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel.
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain.
- Secara ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
- Kajian epistemologis filsafat Pancasila, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
- Pancasila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologinya, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan.

Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila

Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
c. Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
d. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
a. ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima;
b. kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
c. kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
d. kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong; dan
e. keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Filsafat Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia

Filsafat pendidikan Indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Ada dua pandangan yang menurut (Jumali dkk, 2004), perlu dipertimbangkan dalam menetukan landasan filosofis dalam pendidikan Indonesia. Pertama, pandangan tentang manusia Indonesia. Kedua, Pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dalam pandangan filosofis pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu berinteraksi dengan kelembagaan sosial lainnya dalam masyarakat.
Dalam sejarah pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia dan hasil pendidikan, yaitu sebagai berikut.
a. Empirisme, bahwa hasil pendidikan dan perkembangan itu bergantung pada pengalaman yang diperoleh anak didik selama hidupnya.
b. Nativisme, teori yang dianut oleh Schopenhauer yang berpendapat bahwa bayi lahir dengan pembawan baik dan pembawan yang buruk.
c. Naturalisme, dipelopori oleh J.J Rousseau, ia berpendapat bahwa semua anak yang baru lahir mempunyai pembawaan yang baik, tidak seorang anak pun lahir dengan pembawaan buruk.
d. Konvergensi, dipelopori oleh William Stern, yang berpendapat bahwa anak dilahirkan dengan pembawaan baik dan buruk.

Filsafat Pancasila dalam Membangun Bangsa Berkarakter

Filsafat pendidikan Pancasila mengimplikasikan ciri-ciri tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Integral Kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila adalah kemanusiaan yang integral, yakni mengakui manusia seutuhnya.
- Etis Pancasila merupakan kualifikasi etis. Pancasila mengakui keunikan subjektivitas manusia, ini berarti menjungjung tinggi kebebasan, namun tidak dari segalanya seperti liberalisme. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
- Religius Sila pertama pancasila menegaskan bahwa religius melekat pada hakikat manusia, maka pandangan kemanusiaan Pancasila adalah paham kemanusiaan religius.
Filsafat adalah berfikir secara mendalam dan sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran. Filsafat pendidikan adalah pemikiran yang mendalam tentang pendidikan berdasarkan filsafat. Apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

by Resa Marshanda 2211031169 -
Nama : Resa Marshanda
NPM : 2211031169
Kelas : AKT D

1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai proses pendidikan di tengah Pandemi Covid-19. Jelaskan!
Jawab :
Menurut saya mengenai proses pendidikan di tengah Pandemi Covid-19 adalah menjadikan proses belajar mengajar menjadi tidak efektif karena dilakukan secara online. Proses penyampaian materi pun tidak dilakukan semestinya. Akibat dari penyampaian materi secara online ialah kebanyakan siswa menjadi tidak paham dengan materi yang disampaikan.
Tapi kita bisa mengambil sisi positif dari pembelajaran ini yaitu kita dapat belajar dimana saja, dan kita dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa bertemu.

Tantangan pendidikan secara online
Selain disiplin untuk belajar mandiri, siswa dan guru juga harus memiliki fasilitas yang memadai untuk proses belajar mengajar seperti handphone, laptop, pulsa/kuota.
Sistem pendidikan online dapat menimbulkan kesenjangan sosial antar siswa.
Disini orang tua berperan besar untuk proses pembelajaran, karena bukan hanya menyediakan fasilitas, mereka juga harus ikut serta dalam proses pembelajaran. Misalkan untuk siswa jenjang sekolah dasar, mereka membutuhkan perhatian khusus karena proses pembelajaran baru saja dimulai.
Dan dalam situasi yang buruk, ketika orang tua harus memilih untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau membiayai pendidikan anak. Hal ini dapat berpotensi angka putus sekolah meningkat.

2. Bagaimanakah mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila?
Jawab:
Cara mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah Pandemi Covid-19 adalah dengan cara Pemerintah lebih memerhatikan lagi kebutuhan untuk pembelajaran. Misalkan ada siswa yang kesulitan dalam melaksanakan proses pembelajaran secara online, pemerintah bisa memberikan bantuan berupa kuota atau bisa dengan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara bergiliran.
atau bisa saja pihak sekolah membagikan buku secara berkala untuk di pelajari di rumah.
Dan untuk guru bisa lebih sedikit memberikan tugas, karena kebanyakan siswa tidak mengerti dan paham apa yang disampaikan. hal ini bisa saja terjadi karena koneksi Internet ataupun kurangnya fokus pelajar.

3. Berikan contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai di lingkungan anda dan bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai contoh kasus tersebut!
Jawab:
Contoh yang dapat diambil yaitu kegiatan Jumat bersih FEB Unila.
Kenapa saya mengambil contoh ini karena menurut saya dengan diadakannya kegiatan ini dapat mencerminkan pengembangan karakter Pancasila seperti ramah lingkungan karena salah satu kegiatan Jumat bersih adalah membersihkan lingkungan FEB Unila, gotong royong karena mahasiswa diharapkan dapat berkerja sama dalam membersihkan lingkungan FEB Unila, disiplin karena mahasiswa diharuskan datang tepat waktu seperti yang tertera dijadwal.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat?
Jawab:
Hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma berarti pancasila berfungsi sebagai acuan, pendoman, dan arah dalam berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat. Dengan terwujudnya pancasila sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku, maka akan terbentuk pula masyarakat yang pancasilais yaitu masyarakat yang memiliki sifat yang terkandung dalam sila-sila pancasila.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Video

by Resa Marshanda 2211031169 -
Nama : Resa Marshanda
NPM : 2211031169
Kelas : AKT D

Pancasila adalah hukum manual atau pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Indonesia adalah negara luas dengan banyak keragaman budaya dan adat istiadat.
Disini terdapat unsur-unsur yang saling berkaitan untuk menciptakan cita-cita masyarakat yaitu
1. Ketuhanan (percaya akan adanya Tuhan) sebagai perekat universal
2. ketika kita percaya Ketuhanan, berarti kita bisa menghargai keberagaman
3. setelah kita saling menghargai keberagaman, maka jadilah manusia yang beradab
4. dari manusia yang beradab ini terciptalah persatuan
5. nah persatuan ini yang akan melahirkan manusia-manusia bijak yang akan berlaku adil.
ketika kita tidak mampu mencapai cita-cita masyarakat, maka secara tidak langsung kita harus membenahi unsur yang pertama yaitu Ketuhanan agar cita-cita tersebut dapat tercapai.
Pancasila adalah pedoman hidup bangsa, maka dari itu masyarakat harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Nama : Resa Marshanda
NPM : 2211031169
Kelas : Akuntansi D

Analisis Jurnal 1&2

Pancasila sebagai bangsa negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum
Eksistensi Pancasila adalah untuk mencapai tegaknya negara hukum.

* Latar Belakang
Para pendiri negara mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara. Mereka memilih Pancasila karena dapat menjadikan bangsa Indonesia negara yang adil, yaitu negara modern yang berkarakter religius atau tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan benar benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka mampu menyingkirkan pengaruh gagasan bangsa negara patriomonial (warisan), tetapi berhasil merumuskan ide politik yang berkembang berdasarkan kebutuhan masa mendatang.
Energi Pancasila mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Contohnya, Myanmar ketika terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi, ia membatasi diri karena khawatir dengan campur tangan asing yang mendompleng masuknya bantuan. Sedangkan saat Aceh dalam situasi konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar, Indonesia justru membuka diri dan menerima uluran bantuan luar negeri.
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih bahwa segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkan.
Semenjak reformasi 1998, Pancasila dijadikan kambing hitam saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Pakar etika politik mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya 5 butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila memasuki masa surut.

* Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri Jepang, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK pada 29 April 1945 yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014,p.8)
BPUPK melaksanakan sidang 2 kali
- Sidang pertama : 29 Mei - 1 Juni 1945 --> Persiapan Kemerdekaan
- Sidang kedua : 10 - 11 Juli 1945
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.

* Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.

* Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara
bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa yakni sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa yaitu dapat menjadi ciri khas bangsa Indonesia agar membedakannya dengan negara lain.

* Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilitis yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon).

* Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
- Nilai Ketuhanan (moral religius) --> tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
- Nilai kemanusiaan (humanisme) --> arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
- Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).