Nama : Resa Marshanda
NPM : 2211031169
Kelas : Akuntansi D
Analisis Jurnal 1&2
Pancasila sebagai bangsa negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum
Eksistensi Pancasila adalah untuk mencapai tegaknya negara hukum.
* Latar Belakang
Para pendiri negara mampu menyepakati pilihan yang pas tentang dasar negara. Mereka memilih Pancasila karena dapat menjadikan bangsa Indonesia negara yang adil, yaitu negara modern yang berkarakter religius atau tidak sebagai negara sekuler juga tidak sebagai negara agama.
Rumusan benar benar diorientasikan pada dan sesuai dengan karakter bangsa. Mereka mampu menyingkirkan pengaruh gagasan bangsa negara patriomonial (warisan), tetapi berhasil merumuskan ide politik yang berkembang berdasarkan kebutuhan masa mendatang.
Energi Pancasila mendorong terciptanya perdamaian di berbagai daerah konflik. Contohnya, Myanmar ketika terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi, ia membatasi diri karena khawatir dengan campur tangan asing yang mendompleng masuknya bantuan. Sedangkan saat Aceh dalam situasi konflik politik dan banyak pihak khawatir dengan dampak masuknya orang-orang luar, Indonesia justru membuka diri dan menerima uluran bantuan luar negeri.
Pada prinsipnya, Indonesia menerima segala sesuatu yang tidak merugikan bangsa dan negara. Hal itu sesuai dengan kaidah fikih bahwa segala sesuatu diperbolehkan sampai ada dalil yang mengharamkan.
Semenjak reformasi 1998, Pancasila dijadikan kambing hitam saat terjadi krisis yang mengakibatkan keterpurukan dihampir semua bidang kehidupan. Pakar etika politik mengatakan nilai-nilai Pancasila telah mengalami kemerosotan akibat tidak dihayatinya 5 butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pengetahuan masyarakat mengenai Pancasila memasuki masa surut.
* Lahirnya Pancasila : Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Berawal dari pemberian janji kemerdekaan oleh perdana menteri Jepang, Kuniaki Koiso pada 7 September 1944. Pemerintah Jepang kemudian membentuk BPUPK pada 29 April 1945 yang bertujuan menjalankan tugas menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan usaha pembentukan Indonesia merdeka yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, hukum serta tata pemerintahan (Prasetyo, 2014,p.8)
BPUPK melaksanakan sidang 2 kali
- Sidang pertama : 29 Mei - 1 Juni 1945 --> Persiapan Kemerdekaan
- Sidang kedua : 10 - 11 Juli 1945
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. BPUPK yang kemudian membentuk panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno. Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara, yaitu Pancasila yang meliputi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur, yaitu mengenai rumusan sila yang pertama.
Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara.
* Pancasila Sebagai Sumber Filsafat Bangsa Dan Negara Indonesia
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki esensi makna yang utuh.
* Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
- Pancasila sebagai ideologi negara
bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
- Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa yakni sebagai pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa yaitu dapat menjadi ciri khas bangsa Indonesia agar membedakannya dengan negara lain.
* Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Tujuan hukum dimulai pada teori etis yang mengatakan tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan keadilan (justice), teori utilitis yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kemanfaatan (Utility), dan teori legalistik tujuan hukum semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Dalam perkembangannya lahir pula teori prioritas baku yang menggabungkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian sebagai tujuan hukum, serta disempurnakan oleh teori prioritas kasuistik yang menambahkan dengan urutan prioritas, secara proposional, sesuai dengan kasus yang dihadapi dan ingin dipecahkan.
keberadaan Pancasila terhadap hukum merupakan hal yang mendasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan pada setiap masyarakat sebagai subjek hukum (rechts persoon).
* Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu
- Nilai Ketuhanan (moral religius) --> tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja.
- Nilai kemanusiaan (humanisme) --> arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.
- Nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).