nama: astrid melia putri
npm: 2211031145
1. manurut saya, aksi demonstrasi tersebut memang wajar terjadi dan dilakukan oleh masyarakat mengingat keputusan pemerintah dengan mengesahkan RUU cipta kerja tanpa memikirkan aspirasi dari masyarakat terlebih keputusan tersebut dilakukan pada saat masih maraknya wabah covid 19, seharusnya pemerintah dapat lebih memikirkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta kesehatan yang sangat penting.
hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah sikap masyarakat serta mahasiswa yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi tanpa memikirkan kesehatan mereka ditengah pandemi saat ini, mereka lebih memikirkan kesejahteraan mereka yang akan di renggut dengan adanya pengesahan RUU cipta kerja ini.
2. menurut saya melakukan demonstrasi memang perlu dan boleh dilakukan namun, tidak boleh dilakukan dengan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang dan waktu yang mungkin cukup lama, hal tersebut sangat merugikan negara sebaiknya jika akan melakukan aksi demo dapat dilakukan tanpa terjadi kekerasan.
mungkin cara yang perlu dilakukan untuk menyalurkan aspirasi pada saat pandemi covid adalah dengan menghindari kerumunan mungkin dapat dilakukan dengan mengirimkan beberapa masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah.
3. a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
b) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
c) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4. yaitu dengan memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
npm: 2211031145
1. manurut saya, aksi demonstrasi tersebut memang wajar terjadi dan dilakukan oleh masyarakat mengingat keputusan pemerintah dengan mengesahkan RUU cipta kerja tanpa memikirkan aspirasi dari masyarakat terlebih keputusan tersebut dilakukan pada saat masih maraknya wabah covid 19, seharusnya pemerintah dapat lebih memikirkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta kesehatan yang sangat penting.
hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah sikap masyarakat serta mahasiswa yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi tanpa memikirkan kesehatan mereka ditengah pandemi saat ini, mereka lebih memikirkan kesejahteraan mereka yang akan di renggut dengan adanya pengesahan RUU cipta kerja ini.
2. menurut saya melakukan demonstrasi memang perlu dan boleh dilakukan namun, tidak boleh dilakukan dengan anarkis apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang dan waktu yang mungkin cukup lama, hal tersebut sangat merugikan negara sebaiknya jika akan melakukan aksi demo dapat dilakukan tanpa terjadi kekerasan.
mungkin cara yang perlu dilakukan untuk menyalurkan aspirasi pada saat pandemi covid adalah dengan menghindari kerumunan mungkin dapat dilakukan dengan mengirimkan beberapa masyarakat yang bisa menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah.
3. a) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
b) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
c) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4. yaitu dengan memperjuangkan hak-haknya dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggungjawab, kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi, ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara, melakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban, pemerintah memberikan hak-hak rakyat, ada lembaga seperti Komnas HAM, warga negara tidak hanya menuntut hak tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.