Nama: Desta Rossa Mulya
NPM: 2211031147
Kelas: Akuntansi D
Lahirnya Pancasila: Sejarah Sebuah Ide Bangsa
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit
dimana nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila sudah diterapkan dalam
kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan meskipun sila-silanya belum
dirumuskan secara konkrit. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman
Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma
karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang
lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila sendiri berasal dari
bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.
Ada tiga tokoh yang mengemukakan pandangannya tentang dasar
negara, yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Ketiga usulan dari M.Yamin, Soepomo dan Soekarno tersebut dilakukan
pembahasan lebih lanjut dalam sidang BPUPK yang kemudian membentuk
panitia kecil yang berjumlah sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno.
Panitia tersebut yang sering disebut sebagai Panitia Sembilan yang terdiri dari
tokoh bangsa yang berasal dari golongan nasionalis dan golongan Islam.
Adapun kesembilan tokoh bangsa tersebut adalah Ir. Soekarno, Drs.
Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Mr. Muhammad Yamin, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo,
dan KH. Wachid Hasyim.
Salah satu yang dihasilkan oleh Panitia Sembilan adalah Rancangan
Mukadimah (pembukaan) Undang-Undang Dasar. Rancangan mukadimah
tersebut kemudian oleh Muhammad Yamin dinamakan dengan Piagam Jakarta
(Jakarta Charter). Dalam Piagam Jakarta tersebut dirumuskan pula dasar negara,
yaitu Pancasila yang meliputi: (1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan yang adil dan
beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Namun rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta yang diusulkan oleh
Panitia Sembilan mendapatkan penolakan dari utusan Indonesia bagian timur,
yaitu mengenai rumusan sila yang pertama. Penolakan tersebut disampaikan
oleh Mohammad Hatta disidang pleno PPKI yang kemudian dicoretnya delapan kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya” dibelakang kata ketuhanan. Dan diganti dengan kalimat “Yang
Maha Esa”.
Dengan diterimanya preambul atau pembukaan UUD 1945 pada tanggal
18 Agustus 1945, maka rumusan Pancasila dalam preambul menjadi (1)
Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab; (3)
Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawarat perwakilan; dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan telah disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, maka Pancasila juga telah secara sah dan resmi dijadikan sebagai
dasar negara.
Sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa, Pancasila adalah
suatu sistem nilai yang cukup sistematis. Oleh karena itu sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Inilah yang disebut-sebut bahwa Pancasila adalah sebuah
sistem filsafat. Oleh Karena merupakan suatu sistem filsafat, maka kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, melainkan memiliki
esensi makna yang utuh.
Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan
bertolak dari suatu pandangan bahwa negara adalah suatu persekutuan hidup
manusia atau organisasi kemasyarakatan dalam hidup manusia (legal society)
atau masyarakat hukum.
Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
-Pancasila sebagai ideologi negara
-Pancasila sebagai Dasar Negara
-Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
-Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Sebagai falsafat bangsa dan Negara, Pancasila memiliki makna bahwa
segenap aspek kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan wajib
mendasarkan pada lima nilai yaitu nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai
Persatuan, nilai Kerakyatan dan nilai Keadilan. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam
konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara
Pancasila sebagai ideologi mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pancasila memenuhi syarat untuk disebut sebagai sebuah ideology. Ini karena di dalam
Pancasila terdapat ajaran, gagasan dan doktrin bangsa Indonesia yang
dipercayai kebenarannya, tersusun sistematis dan memberikan petunjuk
pelaksanaannya. Setidaknya terdapat tiga tingkatan nilai yang perlu
diperhatikan. Antara lain yaitu nilai tidak berubah atau nilai dasar, nilai
instrumental yang dapat berubah sesuai kondisi namun juga tetap bersandar
pada nilai dasar, dan nilai praktis yaitu berupa implementasi nilai-nilai yang
sesungguhnya.
Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila
Dalam pembentukan hukum oleh negara, tentunya hukum mempunyai
sasaran yang ingin dicapai, tidak ada satupun peraturan perundangan dibuat
tanpa adanya tujuan, ada tujuan yang ingin dicapai oleh hukum. Pada hakikatnya Pancasila merupakan tonggak konvergensi berbagai gagasan
dan pemikiran mengenai dasar falsafah kenegaraan yang didiskusikan secara
mendalam oleh para pendiri negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan sebuah kesepakatan dan
konsesus untuk membangun suatu bangsa satu negara, tanpa mempersoalkan
perbedaan latar belakang yang ada, baik agama, ras, suku, budaya, bahasa dan
lainnya.
Maka
konsep Pancasila sebagaimana tersirat didalam pembukaan UUD 1945
merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yang terdiri dari: “(1) Membentuk
suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
(3) Melaksanakan ketertiban dunia; dan (4) Negara Indonesia mempunyai falsafah
dasar Pancasila yaitu ; ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dengan adanya Pancasila, pencapaian Negara hukum adalah sebuah
prestasi. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan
hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan
(humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial).
Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah
satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum
harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah)
atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan,
kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan,
tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari
beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan
(Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat
memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar
yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak
berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan
kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi.