གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Harista Syafira Aziza 2211031178

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

A. Pendapat saya mengenai proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 yaitu adalah salah satu titik terendah di bidang pendidikan karena banyak sekali murid yang menjadikan sistem pendidikan berbasis online sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan, seperti mencari jawaban tugas yang di berikan oleh tenaga pendidik di google. Sehingga hal tersebut menjadikan kualitas pendidikan di Indonesia semakin menurun

B. Cara mengefektifkan dan memaksimalkan proses pendidikan di tengah pandemi covid-19 supaya tetap berkorelasi dengan implementasi nilai Pancasila yaitu dengan menanamkan nilai-nilai pancasila pada pribadi masing-masing siswa, sehingga diharapkan dpat berperilaku jujur dan adil dengan menghindari segala bentuk kecurangan

C. contoh kasus yang terkait dengan pengembangan karakter Pancasilais, seperti jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, dan cinta damai di lingkungan anda dan pendapat saya mengenai hal tersebut.
Contoh kasus paling sering adalah mencontek saat ujian, hal ini sering terjadi bahkan ada yg menganggap hal tersebut 'lumrah' padahal apabila kita mengimplementasikan pendidikan karakter Pancasila dengan baik seharusnya kita tidak melakukan hal tersebut karena itu merupakan perbuatan curang yang jauh dari pendidikan pengembangan karakter yaitu jujur.

D . hakikat Pancasila dalam pengaktualisasian nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sebagai paradigma berpikir, bersikap dan berperilaku masyarakat. Hakikat Pancasila dalam paradigma berpikir, bersikap, dan berprilaku dalam masyarakat harus mengedepankan Nilai ketuhana, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sehingga pikiran, sikap, dan perilaku kita dapat di terima masyarakat

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

FILSAFAT PANCASILA DALAM PENDIDIKAN DI INDONESIA
MENUJU BANGSA BERKARAKTER

Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam kehidupan
bangsa dan negara Indonesia. Filsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh
untuk mencari kebenaran.Apabila kita hubungkan fungsi Pancasila dengan sistem
pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa
yang menjiwai dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, sistem pendidikan nasional Indonesia
wajar apabila dijiwai, didasari dan mencerminkan identitas Pancasila.Pancasila sebagai suatu sistem filsafat, memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis
dan dasar aksiologis tersendiri yang membedakannya dengan sistem filsafat lain. Secara
ontologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui
hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.

Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini
Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang
ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal).
c. Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan
Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
d. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi:
a. ke-Tuhanan, yaitu sebagai kausa prima;
b. kemanusiaan, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
c. kesatuan, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri;
d. kerakyatan, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong; dan
e. keadilan, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Filsafat Pancasila dalam Pendidikan di Indonesia
Pendidikan dilakukan oleh manusia melalui kegiatan pembelajaran. Dalam praktik
pendidikan yang universal banyak ditemukan beragam komunitas dari manusia yang
memberikan makna yang beragam dari pendidikan. Di Indonesia, pendidikan ditekankan pada
penguasaan landasan terbentuknya masyarakat meritorik, artinya memberikan waktu jam
pelajaran yang luas dalam penguasaan mata pelajaran tertentu.
Ada dua
pandangan yang menurut (Jumali dkk, 2004), perlu dipertimbangkan dalam menetukan landasan
filosofis dalam pendidikan Indonesia. Pertama, pandangan tentang manusia Indonesia. Filosofis
pendidikan nasional memandang bahwa manusia Indonesia sebagai:
a. makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan segala fitrahnya;
b. makhluk individu dengan segala hak dan kewajibannya;
c. makhluk sosial dengan segala tanggung jawab hidup dalam masyarakat yang pluralistik, baik
dari segi lingkungan sosial budaya, lingkungan hidup, dan segi kemajuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di tengah-tengah masyarakat global yang senantiasa berkembang
dengan segala tantangannya.
Kedua, Pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dalam pandangan filosofis
pendidikan nasional dipandang sebagai pranata sosial yang selalu berinteraksi dengan
kelembagaan sosial lainnya dalam masyarakat.
Filsafat pendidikan itu berdiri secara
bebas dengan memperoleh keuntungan karena memiliki kaitan dengan filsafat umum, meskipun
kaitan tersebut tidak penting, yang terjadi adalah suatu keterpaduan antara pandangan filosofi
dengan filsafat pendidikan karena filsafat sering diartikan sebagai teori pendidikan secara umum
(Arifin, 1993).
Pendidikan merupakan usaha sadar yang sengaja dan terencana untuk membantu
perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya
sebagai individu dan sebagai warga masyarakat.
Dalam sejarah
pendidikan, dapat dijumpai berbagai pandangan atau teori mengenai perkembangan manusia
dan hasil pendidikan, yaitu sebagai berikut.
a. Empirisme, bahwa hasil pendidikan dan perkembangan itu bergantung pada pengalaman
yang diperoleh anak didik selama hidpnya. Pengalaman itu diperolehnya di luar dirinya
berdasarkan perangsang yang tersedia baginya
b. Nativisme, teori yang dianut oleh Schopenhauer yang berpendapat bahwa bayi lahir dengan
pembawan baik dan pembawan yang buruk
c. Naturalisme, dipelopori oleh J.J Rousseau, ia berpendapat bahwa semua anak yang baru
lahir mempunyai pembawaan yang baik, tidak seorang anak pun lahir dengan pembawaan
buruk.
d. Konvergensi, dipelopori oleh William Stern, yang berpendapat bahwa anak dilahirkan dengan
pembawaan baik dan buruk

Filsafat Pancasila dalam Membangun Bangsa Berkarakter
Pengertian karakter menurut Pusat Bahasa Depdiknas adalah “bawaan, hati, jiwa,
kepribadian, budi pekerti, perilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen, watak”. Adapun
berkarakter adalah berkepribadian, berperilaku, bersifat, bertabiat, dan berwatak”.
Filsafat
pendidikan Pancasila mengimplikasikan ciri-ciri tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Integral Kemanusiaan yang diajarkan oleh Pancasila adalah kemanusiaan yang integral,
yakni mengakui manusia seutuhnya.
b. Etis Pancasila merupakan kualifikasi etis. Pancasila mengakui keunikan subjektivitas
manusia, ini berarti menjungjung tinggi kebebasan, namun tidak dari segalanya seperti
liberalisme. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang bertanggung jawab.
c. Religius Sila pertama pancasila menegaskan bahwa religius melekat pada hakikat manusia,
maka pandangan kemanusiaan Pancasila adalah paham kemanusiaan religius.
Salah satu cara untuk menerapkan pendidikan karakter adalah dengan
melaksanakan nilai-nilai Pancasila. Di bawah ini ada beberapa poin yang harus dilakukan oleh
pendidik dalam melaksanakan nilai-nilai Pancasila.
a. Harus memahami nilai-nilai Pancasila tersebut.
b. Menjadikan Pancasila sebagai aturan hukum dalam kehidupan.
c. Memberikan contoh pelaksanaan nilai-nilai pendidikan kepada peserta didik dengan baik.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Video

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

Pancasila sebagai modal sosial bangsa di tengah tantangan revolusi industri 4.0

Pancasila merupakan kekuatan integratif yang hendaknya dapat menjadi perekat kesatuan bangsa. Pancasila perlu diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena Pancasila sebagai dasar negara dan alat untuk memerdekakan bangsa dan memerdekakan cita-cita bangsa.

Modal sosial dapat dikatakan sebagai kelompok individu yang digunakan untuk merealisasikan kehidupan manusia. Modal sosial dapat dikatakan sebagai kemampuan masyarakat untuk bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
Tanpa pancasila maka perwujudan menjadi bangsa yang besab dan besar sangat kecil kemungkinannya.

Tantangan pancasila di era revolusi industri 4.0
Dapat dilihat dari nilai nilai keagamaan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, permusyawarahan, dan keadilan yang ada pada Pancasila terbukti dapat menjadi landasan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dapat menjadi modal bangsa Indonesia dalam menghadapi pandemi covid-19 karena gotong royong semakin mengerat disemua lapisan kehidupan.

Implementasi transformasi dari nilai kearifan lokal.
Kearifan lokal adalah kondisi sosial budaya yang terkandung nilai khasanah budaya yang menghargai dan adaptif dengan alam sekitar.
Perubahan budaya yang digambarkan dengan munculnya jenis infrastruktur baru dalam bidang ekonomi, contohnya dalam sektor makanan siap saji merupakan perilaku modla sosial yg tidak dapat dihindari. Modal sosial menghasilkan kapasitas adaptasi berupa kerjasama, partisipasi semua masyarakat, dan pemanfaatan teknologi. Intelektualisasi nilai kebangsaan pada masyarakat pluralistik contohnya adalah masyarakat di kota Medan.
Di satu sisi kekayaan budaya dan keberagaman dapat dikelola menjadi modal sosial.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

Harista Syafira Aziza 2211031178 གིས-
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178
Kelas : Akuntansi D

Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks
perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang
tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang
panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara
hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan
terjadi jika tidak ada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum,
yang pertama nilai ketuhanan, ini berarti arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan atas sifat-sifat ilahi, yaitu nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggung jawab, keterbukaan, serta keseimbangan perdamaian.

Kedua, nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan berarti arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia sebagai makhluk yang memiliki hak dasar yang melekat, diantaranya:
Hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk bahagia, serta hak untuk berpikir, bersikap, dan mengembangkan potensi.

Dua konsep tersebut harus berpegangan pada nilai yang terakhir, yaitu nilai kemasyarakatan sebagai sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana peran tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan keadilan.