Kiriman dibuat oleh Harista Syafira Aziza 2211031178

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Harista Syafira Aziza 2211031178 -
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Saya setuju dengan apa yang disampaikan Ibu Risma terkait larangan melibatkan anak-anak dalam demonstrasi. Karena seperti yang kita ketahui, anak-anak memiliki kewajiban untuk belajar. Sebetulnya sah-sah saja seluruh masyarakat termasuk anak-anak menyampaikan aspirasi dan pendapatnya memalui demonstrasi, tetapi kurang tepat apabila anak-anak ikut serta dalam demonstrasi tersebut. Kita sebagai orang yang lebih tua juga wajib memberitahu dan mengarahkan anak-anak agar tidak hanya sekedar i'kut-ikutan'.
Hal positifnya yaitu Walikota Surabaya memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu ia melarang anak-anak mengikuti demonstrasi. Walikota Surabaya juga tidak melarang demonstrasi, ini artinya dia ingin mendengar pendapat dan aspirasi masyarakat.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menyampaikan aspirasi tidaklah harus dengan kericuhan, menyampaikan aspirasi di media sosial juga merupakan salah satu cara menyampaikan aspirasi di depan umum, tentunya hal ini harus diikuti dengan pemerintah yang lebih perhatian dan membuka mata atas aspirasi yang di sampaikan melalui media sosial tersebut, agar masyarakat tidak merasa aspirasinya yang disampaikan melalui media sosial diabaikan. Sehingga mereka tidak melakukan demonstrasi yang disertai kericuhan. Tentunya harus disampaikan dengan bahasa yang baik dan sopan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban Dasar Manusia adalah seluruh kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, akan berakibat pada tidak terlaksana dan tidak ditegakkannya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Karena keduanya memiliki korelasi yang erat dan hubungan timbal balik. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kesetaraan antara hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan negara.
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178

Sampai saat ini Indonesia memiliki 4 Republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Negara kesatuan menggunakan UUDS 1950
4. Dekrit Presiden yang menyatakan berlakunya kembali UUD 1945, tetapi dengan beberapa perubahan dengan metode adendum. Maksud dilakukan perubahan dengan lampiran yaitu perubahan terdapat naskah sendiri dan naskah utama, naskah utama adalah UUD 45 ver 1959 yang sesudahnya terdapat lampiran, materi yang terkandung dalam UUD 45 dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Naskah asli masih terdapat dalam UUD 1945 tapi dalam bentuk pasal-pasal.

Perubahan yang terjadi pada UUD 1945 yaitu:
Pada saat UUD disahkan pada 18 Agustus, UUD tidak memiliki lampiran (amandemen) sebagai penjelasan, namun pada saat disahkan kembali pada Dekrit Presiden 1959 terdapat penjelasan yang ada di lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari naskah UUD tersebut.
Dokumen UUD yang digunakan sekarang yang digunakan sebagai pedoman yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu, perubahan 1,2,3, dan 4.

Kemudian MPR membuat udnut sebagai bintang, (bintang 1 sebagai perubahan 1, dst.) agar naskah terkonsolidasi.
Nama : Harista Syafira Aziza
NPM : 2211031178

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah mengetahui upaya pemerintah dan aparat keamanan memutus rantai penyebaran covid-19 melalui PSBB, sebagai bentuk memberi perlindungan, keselamatan dan mengurangi kesenjangan sosial yang selalu menjadi masalah dalam bermasyarakat jauh sebelum pandemi covid-19. Hal ini merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.
Tidak ada konstitusi yang dilanggar, walaupun hukuman bagi pelanggar PSBB ada kecenderungan pelanggaran ham, tetapi tidak melanggar konstitusi. Karena saat PSBB ditetapkan sudah diberitahukan bahwa akan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Kita sebagai masyarakat harus peduli terhadap kesehatan diri sendiri maupun orang lain, mengingan covid-19 merupakan penyakit yang mudah sekali menular.

2. Konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan di sebuah negara baik konstitusi secara tertulis atau tidak tertulis yang mengikat sebuah cara yang mengatur sistem pemerintahan negara yang dapat diterapkan dalam suatu masyarakatnya.Konstitusi itu memiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jika dalam sebuah negara itu tidak terdapat konstitusi maka dikhawatirkan akan banyak tindakan yang sewenang-wenang dalam sebuah pemerintahan.
Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini salah satunya adalah kesenjangan sosial. Kesenjangan sosial di zaman ini semakin parah hingga terdapat istilah 'yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin'. Kesenjangan sosial menunjukan adanya ketidak-meratanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pasal yang menjadi pedoman untuk masalah ini adalah Pasal 34 UUD 1945. Tetapi pasal tersebut belum mampu menyelesaikan masalah tsb, karena faktor yang paling berpwngaruh adalah kesadaran diri sendiri. Banyak perusahaan yang memonopoli tenaga kerjanya, para petinggi-petinggi yang melakukan korupsi, masyarakat yang tidak membayar pajak. Semua itu harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri.

4. Konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah sangat baik, ini adalah sebuah upaya menjaga keutuhan negara tercinta kita ini. Dari konsep tersebut tidak ada yang perlu di perbaiki, yang perlu di perbaiki adalah diri kita sebagai generasi penerus. Apabila diperhatikan sekarang ini semakin banyak masyarakat yang semakin individualis, maka dari itu kita harus memiliki kesadaran bahwa kita harus menerapkan nilai-nilai pancasila.