Kiriman dibuat oleh Friska Andani 2211031170

Akuntansi MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Friska Andani 2211031170 -
Nama : Friska Andani
NPM : 2211031170
Kelas : Kewarganegaraan B

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dengan di terapkan nya PSBB oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19. 
Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar. Dengan di terapkan PSBB yang tidak mengurangi hak warga negara tetapi untuk melindungi warga negara.

2. Konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Negara akan hancur tanpa konstitusi. Tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara.

3. Contohnya adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing di Indonesia. Dampak masuknya budaya asing yaitu terjadi perubahan kebudayaan, pembauran kebudayaan, modernisasi, keguncangan budaya, melemahnya nilai-nilai budaya bangsa. Dampak tersebut membawa pengaruh besar bagi Indonesia, baik dari segi postif, maupun negatif.
Menurut saya pasal-pasal yang terkandung dalam UUD 1945 tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama.

4. Menurut saya mengenai konsep bernegara dalam menjujung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah sangat baik. Mulai dari meningkatkan sikap toleransi antar sesama, Meningkatkan rasa solidaritas antar sesama, mengikuti kegiatan gotong royong, dan sikap saling menghargai sesama.
Nama : Friska Andani
NPM : 2211031170
Kelas : Kewarganegaraan B

Analisis Vidio
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia

Perbedaan undang-undang versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang 1945 yang berlaku sekarang terdapat pada bagian lampiran.
Harus dipahami bahwa kita sudah menjadi 4 republik yaitu :
- Republik ke-1 yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
- Republik kedua RIS dengan konstitusi RIS
- Republik ketiga negara kesatuan dengan Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS)
- Republik ke-4 yang kembali memberlakukan dekrit presiden Keppres 150 tahun 59 yang berlaku kembali UUD 1945.
Sebagai Republik ke-4 karena sesudah UUD sementara tahun 50 dinyatakan tidak berlaku lagi konstitusi lalu terbentuklah UUD 1945 tetapi dengan perubahan. Saat pengesahan dekrit presiden 5 Juli tahun 59 ada penjelasan dengan ditetapkan sebagai lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 45.

Di aturan tambahan pasal 2 yang berbunyi "Dengan ditetapkannya UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal".
Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 99 ialah "materi yang terkandung dalam UUD 1945 terdapat pada pasal-pasal" meskipun materi terkandung dalam UUD tetapi fisik naskah masih ada. Walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang terdiri sendiri tetapi untuk menafsirkan sejarah yang masih bisa dipergunakan.

Supaya tidak keliru UUD yang dipelajari sekarang adalah UUD 45 per 5 Juli tahun 59 ditambah 4 dokumen baru dengan nama perubahan 1, 2, 3, dan 4 untuk kepentingan memudahkan sosialisasi.