Posts made by Muhammad Iqbal Ramadhani

Menganalisis Masalah dana triliunan yang diduga beredar di Kementrian Keuangan

Kasus yang muncul ialah hal wajar di pemerintahan. Mulai dari kejanggalan aliran dana, korupsi, penyelewengan dana dll.
Mulai dari pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan. Kasus lainnya Bupati Kapuas dan istrinya DPR Fraksi NasDem tersangka korupsi, dan lain sebagainya.

Jika dianalisis masalah dana triliunan yang disampaikan oleh Menko Polhukan Mahfud MD didasarkan pada laporan BIN Budi Gunawan
Pernyataan Mahfud soal markus ini pun memicu sikap keberatan dari anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. Ia mengaku tak terima dengan ucapan tersebut karena memicu pandangan publik yang menilai, seluruh anggota DPR merupakan makelar kasus (markus).
Pak mahfud berhak menyampaikan yang sedang terjadi kepada publik.
Menkeu Sri Mulyani menjawab semua pernyataan yang diajukan DPR terkait transaksi janggal yang disebut PPATK sebagai dugaan TPPU.
Jadi awal Bu Ani tahu soal angka ini kan dari media, bukan dari PPATK, atau pun Pak Mahfud.Terus di-cross check ke Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK dan di situ PPATK ngirimin surat 36 halaman yang isinya lampiran surat-surat yang pernah dikirim PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu selama periode 2009-2023 yang isinya sekadar nomor surat tercantum nama orang-orang yang diselidiki PPATK. Tidak ada keterangan soal nilai uang 349 triliun.
Ketika dibedah lagi ratusan surat ternyata emang nggak berhubungan sama Kementerian Keuangan.

Tanggapan dari kasus tersebut adalah bahwa kejujuran, tranparansi, profesionalitas masih jauh dari kata baik. Polemik yang terjadi membuat masyarakat semakin tidak respect terhadap pejabat. Uang yang seharusnya dikelola secara baik agar masyarakat mendapatkan kemudahan, kesejahteraan, dan keamanan justru dilakukan penyelewengan.
Akun media sosial juga menguak tindakan flexing atau pamer kekayaan, merembet ke kekayaan orangtuanya sebagai ASN. Dari satu kasus, merembet berbagai kasus baik di Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, KPK, kepolisian, Badan Pertanahan dan berbagai kementerian serta lembaga lain, termasuk pejabat pemerintah daerah dan keluarganya.
NAMA:: MUHAMMAD IQBAL RAMADHANI
NPM:2216041067

••kedudukan,kewenangan,dan tindakan hukum pemerintah.
•Indroharto menyebutkan lembaga-lembaga hukum publik memiliki kedudukan hukum yang
mandiri dalam badan hukum (perdata). Meskipun organ atau jabatan pemerintah dapat
melakukan perbuatan hukum perdata, mewakili badan hukum induknya, namun dalam konteks
hukum administrasi negara adalah mengetahui organ atau jabatan pemerintah dalam
melakukan perbuatan hukum yang bersifat publik.
••kewenangan pemerintah
• Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk rnenentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan Pemerintah mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.
••Wewenang
Kewenangan memiliki kedudukan penting dalam kajian Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Kewenangan
adalah konsep inti dalam Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara, didalamnya terkandung hak dan
kewajiban, (F.A.M Stroink dan J.G. Steenbeek).
••tindakan hukum pemerintah dalam hukum admnistrasi negara
• Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang diambil oleh badan atau pejabat tata usaha negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan.
• Tindakan Pemerintahan dapat dibagi menjadi dua bentuk yakni:
Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) dan Tindakan Hukum (Rechtshandelingen).


••asas-asas umum pemerintah yang baik
• AAUPB adalah asas-asas hukum tidak tertulis, dari mana untuk keadaan-keadaan tertentu dapat ditarik aturan-aturan hukum yang dapat diterapkan. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Sistem Penyelenggaraan Administrasi Negara.
•• AUPB dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
a. kepastian hukum
b. kemanfaatan
c. ketidakberpihakan
d. kecermatan
e. tidak menyalahgunakan kewenangan
f. keterbukaan
g. kepentingan umum,dan
h. pelayanan yang baik.
•• Fungsi AUPB adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Jadi, sebenarnya tidak mengatur sama sekali mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang menjadi urat nadi pelaksanaan pelbagai fungsi dan tugas pemerintah.
•• AAUPB terbagi dalam 2 bagian yaitu:
asas yang bersifat formal/prosedural dan asas yang bersifat material/ substansial. Menurut Indroharto, asas-asas yang bersifat formal yaitu asas-asas yang penting artinya dalam rangka mempersiapkan susunan dan motivasi dari suatu beschikking.
••Asas-asas umum pemerintahan yangbaik (AAUPB) yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain : asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.
Pemerintah atau tata usaha negara menggunakan perangkat pemerintahan untuk melakukan berbagai perbuatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.Alat atau fasilitas yang digunakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya disebut dengan perangkat pemerintah. Instrumen pemerintah ini terdapat dalam dua format yang berbeda, yaitu: 1. Perangkat Fisik Objek fisik yang dikumpulkan di ruang publik meliputi perlengkapan kantor, kendaraan transportasi dan komunikasi, dan lain-lain. 2. Perangkat Peradilan Perangkat peradilan ini berfungsi untuk mengontrol dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dan sosial, yang meliputi perizinan, perangkat hukum perdata, keputusan, aturan kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.Indonesia merupakan negara hukum, hal ini tertuang pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini berarti Indonesia harus bisa menyesuaikan prinsip ataupun tugas sebagai negara yang berhukum.
Namun, bagaimana ini Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung hak asasi dan dapat menerima setiap pendapat warga negaranya malah berbanding terbalik. Bahkan jika dilihat dari media kita seringkali melihat ketidak adilan dari seorang hakim. Atau dengan kasus lain yang membuat kebijakan namun rakyat tidak setuju akan kebijakan tersebut.
Negara hukum seharusnya memiliki instrumen pemerintahan yang berjalan sesuai dengan fungsinya. Sebab, instrumen pemerintahan sendiri adalah alat atau sarana dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pemerintahan atau administrasi negara melakukan tindakan.
Oleh sebab itu, adanya pembentukan norma-norma hukum (menurut Hans Kelsen) diharapkan menjadikan suatu negara hukum tidak bertindak sewenangnya dan menjalankan prinsipnya dengan benar.Banyak sekali faktor yang menjadi penyebab mengapa Indonesia masih belum bisa menerapkan HAM secara maksimal, meskipun berbagai upaya telah banyak dilakukan. Menurut saya faktor utamanya disebabkan karena banyaknya warga negara Indonesia yang masih kurang sadar tentang penegakan hak asasi manusia dan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia. Kemudian tidak tegasnya penegakan hukum terhadap para pelanggar HAM, serta masih minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan