Seacara teoritik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena
kenegaraan dan pemerintahan yag keberadaannya setua dengan konsepsi Negara
hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan
pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian,Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu,khususnya di wilayah hukum
continental,baru muncul belakangan. Apada awalnya,khususnya di negeri
Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum
Tata Negara dengan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan
berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri di samping Hukum Tata
Negara,dan selain itu “het bestuursrecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht
en het starafrecht een relatief jong rechtsgebied” (dibandingkan dengan hukum
perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang
hukum yang relatif muda).
kenegaraan dan pemerintahan yag keberadaannya setua dengan konsepsi Negara
hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan
pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian,Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu,khususnya di wilayah hukum
continental,baru muncul belakangan. Apada awalnya,khususnya di negeri
Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum
Tata Negara dengan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan
berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri di samping Hukum Tata
Negara,dan selain itu “het bestuursrecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht
en het starafrecht een relatief jong rechtsgebied” (dibandingkan dengan hukum
perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang
hukum yang relatif muda).