གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Adinda Safa salsabilah

Seacara teoritik, Hukum Administrasi Negara merupakan fenomena
kenegaraan dan pemerintahan yag keberadaannya setua dengan konsepsi Negara
hukum atau muncul bersamaan dengan diselenggarakannya kekuasaan Negara dan
pemerintahan berdasarkan aturan hukum tertentu. Meskipun demikian,Hukum
Administrasi Negara sebagai suatu cabang ilmu,khususnya di wilayah hukum
continental,baru muncul belakangan. Apada awalnya,khususnya di negeri
Belanda, Hukum Administrasi Negara ini menjadi satu kesatuan dengan Hukum
Tata Negara dengan nama staat-en administratief recht. Agak berbeda dengan
berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri di samping Hukum Tata
Negara,dan selain itu “het bestuursrecht vormt in vergelijking tot het privaatrecht
en het starafrecht een relatief jong rechtsgebied” (dibandingkan dengan hukum
perdata dan hukum pidana, Hukum Administrasi Negara merupakan bidang
hukum yang relatif muda).

PIAP KLAS B -> DISKUSI/RESPONSI -> DISKUSI/RESPONSI -> Re: DISKUSI/RESPONSI

Adinda Safa salsabilah གིས-
1. Contoh isu/Masalah realitas administrasi publik salah satunya iala isu tentang Kepalsuan Kebijakan yang menghitung kerugian atau ketidak bergunaan dari kebijakan-kebijakan yang ada. Motif khusus dari perumusan kebijakan adalah menggantikan kepentingan publik ke dalam kepentingan pribadi, kelompok, atau jabatan. Tanpa adanya perbaikan, publik akan terus menderita kerugian dikarnakan praktek dilakukan oleh seluruh kabupaten, kita, provinsi bahkan kementrian dan lembaga lembaga pusat selama sekian dasawarsa. Bayangkan berapa besar pemborosan yang telah dilakukan dinegara ini.
2. Dimensi yang digunakan dalam hal ini salah satunya adalah dimensi kebijakan publik, karna dimensi ini merupakan pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Dan dimensi ini juga memiliki prinsip tahap" kebijakan, analisis kebijakan, implementasi kebijakan, monitoring dan evaluasi kebijakan. Sehingga harapannya di evaluasi kebijakan dapat membahas tentang isu Kepalsuan kebijakan pula.