Posts made by Jihan Handayani

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analis Jurnal

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Prodi : S1 Manajemen (Kelas A)
Tugas analisis jurnal pendidikan Pancasila :

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.
Tahapan Perkembangan Etika.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu:
1. Etika teologis
Etika yang bersumber dari ajaran agama.
2. Etika Ontologis
Etika yang merupakan tahap perkembangan etika agama. Dibagi menjadi empat subsistem, yaitu:
- etika deskriptif
- etika preskriptif
- etika terapan
- metaetika
3. Etika positif
Etika yang berupa aturan etika perilaku yang lebih spesifik dan etika perilaku mungkin pedoman
4. Tutup etika operasional
Etika yang dimana proses keadilan etika dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup.
5. Etika Bisnis Terbuka Dalam Bentuk Pengadilan Etika Terbuka.
Hukum dan Hubungan Etika Dalam Kebijakan Hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam 3 (tiga) dimensi, yaitu:
1. Dimensi materi dan wadah.
2. Dimensi ruang lingkup relasional.
3. Dimensi pikiran manusia mematuhi atau tidak mematuhinya.

Manajemen A MKU Pancasila -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

by Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani Npm : 2211011007 Kelas : Manajemen A Analisis Jurnal A. Identitas Jurnal 1. Nama Jurnal : Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara 2. Nomor : 1 3. Halaman : 78 -99 4. Tahun Terbit : 1 Juni 2018 5. Judul Jurnal : Implemetasi Nilai-Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia 6. Nama Penulis : Muhammad Chairul Huda B. Abstrak Jurnal 1. Jumlah Paragraf : 1 2. Uraian Abstrak : Abstrak disajikan dalam format bahasa inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai. Dengan memahami Pancasila melalui pemahaman historis, tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin. Sebagai dasar falsafah, Pancasila memperoleh sumber nilai dalam konteks perjalanan dinamis sejarah kebudayaan bangsa. Pembentukan sumber nilai yang tercakup kedalam sistem falsafah kebangsaan telah berjalan dalam sejarah yang panjang. Eksistensi Pancasila adalah suatu pencapaian riil dalam tegaknya Negara hukum. Sebaliknya, permasalahan hukum dan tidak terstruktur konstruksi hukum akan terjadi jika tidak ada Pancasila. Kata Kunci Jurnal : Pancasila, nilai-nilai keseimbangan, pembangunan hukum Hasil Analisis : Dalam jurnal tersebut penulis memaparkan sejarah Pancasila, bagaimana alur dan rumusan terbentuknya Pancasila sebagai ideologi negara serta perbandingan ideologi negara dengan negara lain. Di dalam jurnal tesebut berisi Pancasila sebagai landasan Idiil bagi Indonesia, Gagasan politik yang tertuang di dalamnya merupakan rumusan solutif dan sempurna. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan hukum, yaitu nilai Ketuhanan (moral religius), nilai kemanusiaan (humanisme), dan nilai kemasyarakatan (nasionalisme dan keadilan sosial). Pertama, konsep Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu agama saja. Konsep Ketuhanan ini dimaksudkan yaitu arah politik hukum harus mengandung nilai-nilai universalitas yang bersifat keyakinan (aqidah) atas sifat-sifat Ilahiyah yaitu; nilai-nilai keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih saying, perlindungan, kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian dan lain-lainnya dari beberapa nilai permanen di dalamnya. Kedua yaitu Nilai Kemanusiaan (Humanisme) yang mempunyai maksud arah politik hukum harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang memiliki hak-hak dasar yang melekat, yaitu; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pendidikan, hak berkarya, hak berserikat, hak berkeluarga, hak untuk mendapatkan kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan mengembangkan potensi. Dua konsep awal tadi tidak lepas dari konsep yang terakhir yaitu Nilai Kemasyarakatan (Nasionalisme dan keadilan sosial). Nilai kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses kehiduppan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah untuk negara, namun diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang didasarkan atas prinsip keadilan. Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara : Pancasila sebagai ideologi negara, Pancasila sebagai Dasar Negara, Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa, Nilai-Nilai Keseimbangan Hukum Dalam Perspektif Pancasila Kesimpulan : Pancasila menjadi ideologi negara yang universal dan komperhensif yang memuat relasi hablumminallah, hablumminannas, dan hablum minal alam untuk mencapai tujuan rahmatan lil alamiin.