Kiriman dibuat oleh Jihan Handayani

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Tanggapan saya adalah saya setuju dengan Ibu Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya, dengan tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, berdemonstrasi boleh karena mengeluarkan aspirasi tetapi tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti tentang politik/demonstrasi.
Hal positif yang dapat diambil :
- Mengurangi korban dalam demonstrasi
- Tidak merusak fisik,mental dan pikiran anak-anak
- Mendukung aspirasi masyarakat

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Saat menyampaikan pendapat di depan umum harus memikirkan terlebih dahulu pendapat apa yang ingin disampaikan serta penyampaian pendapat harus sopan santun agar tidak menyinggung dan memperkeruh suasana dan tidak menyinggung unsur SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban Dasar Manusia ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban Dasar Manusia tidak membuat suatu gak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Tanggapan saya adalah saya setuju dengan Ibu Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya, dengan tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, berdemonstrasi boleh karena mengeluarkan aspirasi tetapi tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti tentang politik/demonstrasi.
Hal positif yang dapat diambil :
- Mengurangi korban dalam demonstrasi
- Tidak merusak fisik,mental dan pikiran anak-anak
- Mendukung aspirasi masyarakat

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Saat menyampaikan pendapat di depan umum harus memikirkan terlebih dahulu pendapat apa yang ingin disampaikan serta penyampaian pendapat harus sopan santun agar tidak menyinggung dan memperkeruh suasana dan tidak menyinggung unsur SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban Dasar Manusia ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban Dasar Manusia tidak membuat suatu gak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.

MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi)
Jawaban :
Menurut saya, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena Indonesia memiliki banyak partai politik, serta pergantian pemimpin (presiden) yang di mana pemikiran serta kebijakan Masing Masing pemimpin berbeda-beda sehingga mengalami perubahan konstitusi.

Periode-periode perubahan konstitusi :
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Tanggapan saya adalah saya setuju dengan Ibu Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya, dengan tidak melibatkan anak-anak dalam demonstrasi, berdemonstrasi boleh karena mengeluarkan aspirasi tetapi tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti tentang politik/demonstrasi.
Hal positif yang dapat diambil :
- Mengurangi korban dalam demonstrasi
- Tidak merusak fisik,mental dan pikiran anak-anak
- Mendukung aspirasi masyarakat

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Saat menyampaikan pendapat di depan umum harus memikirkan terlebih dahulu pendapat apa yang ingin disampaikan serta penyampaian pendapat harus sopan santun agar tidak menyinggung dan memperkeruh suasana dan tidak menyinggung unsur SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban Dasar Manusia ialah Seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana serta tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban Dasar Manusia tidak membuat suatu gak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan.

MKU PKN Genap 2023 -> TUGAS

oleh Jihan Handayani -
Nama : Jihan Handayani
NPM : 2211011007
Kelas : PKN B
Prodi : S1 Manajemen

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi)
Jawaban :
Menurut saya, Indonesia mengalami beberapa perubahan konstitusi karena Indonesia memiliki banyak partai politik, serta pergantian pemimpin (presiden) yang di mana pemikiran serta kebijakan Masing Masing pemimpin berbeda-beda sehingga mengalami perubahan konstitusi.

Periode-periode perubahan konstitusi :
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
>>Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

>> Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

>> Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

>> Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.