Posts made by Aji Fathur abdullah

Nama : Aji Fathur A
Npm. : 2215012052
Kelas. : B

Hukum merupakan lembaga yang dipercaya untuk mengatur tatanan negara dan membantu masyarakat. Hukum adalah tatanan negara dan masyarakat yang digunakan untuk memajukan negara yang semakin kompleks dalam berbagai bidang untuk kesejahteraan masyarakat dan negara. UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan kemajuan dalam negara dan masyarakatnya.

cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan masalah. ini dikarenakan cara berhukum tekstual akan mengeja uud seperti yang tertulis.

reformasi 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di indonesia. slogan reformasi iyalah demokratisasi (transisi ke rezim politik yang demokratis) dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasar asas otonomi).
Nama : Aji Fathur A
Kelas. : B
Npm. : 2215012052

Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.

Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.
Nama : Aji Fathur A
NPM. : 2215012052
Kelas. : B

Demokrasi merupakan perwujudan sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum. Penyelenggaraan pemilihan menggunakan sistem demokrasi. Pemilihan umum wajib dilakukan di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum.
Sila keempat Pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" dalam kalimat tersebut mengandung kata permusyawaratan perwakilan yang berarti pemimpin adalah pimpinan yang dipilih oleh perwakilan dari masyarakat untuk memajukan kesejahteraan negaranya, dan mengutamakan keadilan dalam pemilihan untuk mendapatkan pimpinan hasil pilihan masyarakat itu sendiri.

Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Berdasarkan uraian diatas maka masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Nilai-Nilai Demokrasi Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. 2. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia