Nama : Aji Fathur A
Kelas. : B
Npm. : 2215012052
Supremasi hukum adalah prinsip bahwa hukum adalah raja dan semua orang, termasuk pemerintah, harus tunduk pada hukum yang sama. Di Indonesia, supremasi hukum dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konstitusi, hukum dan peraturan harus dipatuhi dan diterapkan secara adil dan konsisten.
Namun, tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia masih terus ada. Beberapa tantangan ini termasuk korupsi, pengaruh politik, kurangnya sumber daya manusia dan teknis di sistem peradilan, serta perlakuan diskriminatif terhadap kelompok minoritas. Selain itu, masih ada beberapa masalah di bidang hukum yang perlu diatasi, seperti lambatnya proses hukum dan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dan masyarakat perlu berkerja sama untuk memperkuat sistem peradilan dan memperbaiki penerapan hukum secara adil dan konsisten. Perlu juga adanya peningkatan dalam pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Dengan cara ini, diharapkan supremasi hukum dapat diwujudkan dengan lebih baik di Indonesia.