Kiriman dibuat oleh Firza Fauzy Akbar Teknik Sipil 22 kelas B 2215011047

Nama : Firza Fauzy Akbar
Npm : 2215011047
Kelas : Teknik Sipil D
POST TEST

ANALISIS MENGAPA BANGSA INDONESIA MENGALAMI PERUBAHAN KONSTITUSI
Pada perjalanan kebangsaan bangsa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi, dari yang awalnya UUD 1945, berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949, berubah lagi menjadi UUDS (Undang Undang Dasar Sementara) 1950, dan pada akhirnya sampai sekarang berubah lagi menjadi UUD 1945 kembali namun dengan adanya perubahan perubahan. alasan mengapa terjadinya perubahan dari UUD 1945 menjadi RIS (27 desember 1949 - 17 agustus 1950) adalah karena pada saat itu Belanda Ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara melakukan politik devide et impera atau politik pecah belah. akhirnya belanda melakukan agresi militer I dan II yang menarik perhatian PBB dan akhirnya dilaksanakannya konferensi meja bundar yang mengakibatkan terputusnya Indonesia adalah negara serikat, UUD 1945 masih berlaku tetapi hanya di Negara Bagian republik Indonesia di yogyakarta. lalu banyak dari negara negara bagian di RIS yang menghendaki ingin kembali lagi ke bentuk NKR, akhirnya pada tanggal 19 mei 1950 di lakukanlah konferensi oleh wakil wakil RIS membahas tentang dibentuknya kembali NKRI dan dicapai sebuah kesepakatan yang bernama piagam persetujuan, proses pergantian dari RIS menjadi UUDS 1950 ini diawali dengan sidang yang dilaksanakan pada 14 agustus 1950 yang membuahkan hasil perubahan UUD RIS menjadi UUDS yang ditandatangani oleh soekarno, moh hatta dan juga soepomo pada tanggal 15 agustus 1950, lalu secara resmi UUDS pada tanggal 17 agustus 1950, lalu pemilu pertama dilaksanakan pada 29 september 1955 untuk memilih wakil rakyat yang menjadi dewan konstituante yang mengganti UUDS 1950 menjadi UUD baru, akhirnya UUDS berlaku dari 17 agustus 1950 sampai 5 juli 1959.
Dalam perkembangannya, Konstituante sebagai Dewan Penyusun Undang-Undang Dasar dalam sidangnya sejak tahun 1956 sampai tahun 1959 belum berhasil membuat undang-undang dasar baru. Keadaan ini jika diteruskan akan menemui jalan buntu dan dianggap membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Di samping itu, selama berlakunya UUDS 1950, terjadi ketidakstabilan pemerintahan. Pergantian kabinet terjadi sebanyak tujuh kali karena dijatuhkan DPR. Atas kondisi tersebut, maka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisikan tiga hal, yakni menetapkan pembubaran
Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku kembali terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, serta menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS. Melalui Dekrit ini, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Nama : Firza Fauzy Akbar
NPM : 2215011047
Kelas : Teknik Sipil D
PRE TEST
1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa ada usaha dari DPR dan Pemerintah
untuk melakukan 'court-packing' terhadap MK. MK dilemahkan secara kelembagaan melalui UU itu sehingga merusak demokrasi, karena akan mengurangi kekuatan putusan mereka untuk mempengaruhi politik hukum Indonesia, sehingga mengurangi efektifitas checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan. Padahal, MK menjadi pionir dalam menjaga demokrasi konstitusional di Indonesia pasca Reformasi, menjaga cabang-cabang kekuasaan negara agar tetap pada jalur konstitusional, dan tidak terpengaruh oleh kubu politik manapun.
hal yang harus dibenahi adalah tentang keterbukaan pemerintah terhadap publik yang yang menjadikan publik sebagai unsur penting dalam demokrasi karena sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 yang menyatakan kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh sepenuhnya oleh MPR
2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
tujuan konstitusi berkaitan dengan pembatasan para pejabat negara dalam pelaksanaan pemerintahan yang sedang dijalankan. Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan menyalahgunakan wewenang yang merugikan rakyat.
3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau diberi kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Contoh perilaku yang tidak konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu, melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi), hukuman yang setimpaladalah hukuman yang sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku di dunia hukum di
Indonesia ini, jika kejahatannya pantas dihukum mati, maka h
Nama: FIRZA FAUZY AKBAR
NPM: 2215011047
KELAS : D

video tersebut berisi mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia

Perbedaan undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang

Di Indonesia telah terjadi 4 sistem negara

1. Yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS (Republik Indonesia Serikat).
3. UUDS ( Undang Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945.
NAMA : FIRZA FAUZY AKBAR
NPM : 2215011047
KELAS : D


Jawab

1. - di berlakukannya PSBB sebagai upaya agar warga tidak terjangkit virus.

- Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga tidak patuh terlalu berlebihan. undang undang nomor 39 tahun 1999 menjelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya apparat sipil telah melawan konstitusi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan perlahan hancur karena tak memiliki peraturan. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan bernegara dan karena dengan adanya konstitusi, pemerintah menetapkan aturan, sehingga mereka jauh dari bentuk penyimpangan.

3. Tantangan saat ini yaitu banyaknya kasus pelecehan seksual. Dalam undang undang telah mengatur tentang pelecehan seksual tetapi dalam pelaksanaannya, pasal ini tidak terlaksana sepenuhnya karena masih banyak pelaku kekerasan ini yang terbebas dari jerat pasal sebab punya jabatan tinggi.

4. Yaitu dengan cara tidak membedakan satu dengan yang lain dan tidak terlalu membanggakan sukunya hingga meremekan suku lain (Etnosentrisme)