Menurut sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga
negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam
demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak
langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kesimpulannya
Pendidikan Kewarganegaraan penting untuk bagi mahasiswa untuk membentuk karakter dan kepribadian serta pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan sikap terpuji sehingga mahasiswa tidak melewati batasan-batasan yang ada pada budaya dan hukum HAM.