Kiriman dibuat oleh Muhammad Arif Rahman

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

oleh Muhammad Arif Rahman -
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak masa kemerdekaannya pada tahun 1945. Perubahan konstitusi tersebut terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
dan juga Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi, hal itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang - Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Dalam kurun waktu yang panjang, konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. Yang pertama pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Perubahan kedua berubah menjadi UUD RIS, konstitusinya pun juga berubah.
3. Perubahan ketiga berubah menjadi negara kesatuan, konstitusi berubah menjadi Undang- Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil dikarenakan perdebatan antara islam dan kebangsaan. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan dekrit presiden 1959 dan berlaku lagi UUD 1945. Ini dicatat sebagai perubahan keempat, karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku, dan konstituante dibubarkan. Lalu, terbentuk UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan perubahan. Perubahannya adalah mengenai perbedaan saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak ada penjelasan. Namun, setelah disahkan melalui dekrit presiden 1959 ada penjelasan mengenai UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan menjadi satu kesatuan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Muhammad Arif Rahman -
Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah adanya demokrasi yang harus dipertahankan agar terus terjaga. masyarakat harus selalu mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutuskan suatu perkara dan akan sangat berpengaruh pada putusan. Adanya dorongan dari kalangan ahli hukum dan aktivis demokrasi serta masyarakat luas dapat mempengaruhi hasil dari putusan nanti yang akan memihak kehendak mereka.
Hal yang harus dibenahi yaitu dalam pembentukan sebuah UU haruslah tranparasi dan melibatkan partisipasi rakyat seperti yang dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) dan (3). Karena tanpa rakyat mustahil sebuah negara akan terbentuk.

2. Harus ada rambu-rambu yang digunakan untuk mewujudkan hal itu. Rambu-rambu itulah yang kemudian diatur, dinormakan dalam Konstitusi. Sehingga hakikat Konstitusi adalah rambu-rambu untuk bernegara, aturan untuk bernegara,” jelas Aswanto.

Setelah itu pada 5 Juli 1959 tercetus Dekrit Presiden, menggantikan UUD Sementara Tahun 1950 untuk kembali menggunakan UUD 1945.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah pelaku tindak pidana korupsi Seperti yang kemarin kasus petinggi pajak (kasus rubicon) menurut saya hal seperti itu perlu diberikan hukuman supaya dapat menimbulkan efek Jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain supaya tidak melakukan hal yang serupa karena hal itu merugikan bangsa dan masyarakat yang ada karena dia mengajak masyarakat untuk membayar pajak sedangkan dia sendiri tidak membayar pajak dari salah satu kendaraannya