Nama : Muhammad Arif Rahman
Npm : 2215011112
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Npm : 2215011112
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)
Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Sebagaimana di masa pandemi, seluruh warga negara tetap wajib bela negaranya karena bela negara berdasarkan hukum dan kewenangan negara menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negaranya. Memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia. Bela negara adalah salah satu hak dan kewajiban warga negara, karena semua ini ditimbang di hadapan hukum, sehingga kita memiliki kewajiban untuk membela negara ini bahkan dalam situasi sulit seperti Covid-19 saat ini, karena semua ini adalah masalah bersama tidak hanya masalah. Partai-partai kita disana punya kewajiban misalnya bela negara, bela negara yaitu diam di rumah dan tidak menyebarkan berita bohong.
Dasar Hukum Bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.