Nama : aminah sugisti
Npm; 2215011038
Kelas : d
Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
1. Dari astikel tersebut menurut saya, aksi unjuk rasa memang seharusnya tidak terjadi dikala Indonesia sedang ditimpa musibah covid, tetapi dibalik tersebut ada pasti ada penyebabnya, saya setuju denga apa yang disampaikan oleh pakar IAKMI Hermawan Saputra, bahwa keputusan pemerintah bertolak belakang dengan apa yang dihimbaukan. Masyarakat dihimbau agar menghindari kerumuman tetapi pemerintah justru memancing keributan, pengesahan UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan disaat covid, dimana banyak hal-hal yang dimakan oleh lapisan masyrakat tentang UU Cipta Kerja yang entah itu fakta atau bahkan Hoax. Pemerintah seharusya menyadari kegelisahan masyarakat bukan malah melihat dari 1 sudut pandang saja.
Hal yang dapat diambil, sebenarnya pemerintah melihat Tindakan apa yang dilakukan masyarakat atau bahkan mahasiswa, jika proses penyaluran aspirasi tersebut dilakukan dengan cara yang baik dan benar mungkin akan sedikit didengar oleh pihak pemerintah, tetapi didukung fakta dan data yang akurat. Disinilah fungsi mahasiswa sebenarnya, mengkaji apa yang dirasa kurang tepat.
2. Menurut saya acara penyampaian aspiraasi yang tepat adalah dengan berkomunikasi, membuka forum atau bahkan menbuat janji temu dengan perwakilan pemerintah. Tetapi hal tersebut tidak semata-mata hanya janji temu dan membuka forum, tetapi harus adalah masalah apa yang akan dibahas secara jelas, dan ada data yang akurat bukan semerta-merta opini belaka serta disampaikan dengan tutur kata yang baik, tapa menyinggung piahk manapun.
Demostran yang merusak fasilitas umum, sebaiknya ditindak lanjuti tetapi dengan mempertimbangkan HAM, terkadang banyak aparat kepolisian yang mengambil Tindakan lanjut tapi dinilai melanggar HAM. Demostran yang membuat kegaduhan dan merusak fasilitas umum, terkadang bukan hanya mahasiswa tetapi oknum-oknum yang tidak bertangganggung jawab, dan hanya sebagai provokator dalam aksi
3. Permasalahan yang marak terjadi antara buruh dan para pengusaha adalah penyalah gunaan kekuasaan yang berujung kebijakan yang memberatkan para buruh. Padahal jika ditinjau, jika tidak ada buruh yang kompeten maka perusahaan tidak akan berjalan. Para buruh telah memberikan skill apa yang mereka miliki dan harus mendapatkan keuntungan yang seimbang dan adil
4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tingga hak dan kewajiban adalah pemahaman mengenai hak dan kewajiban itu sendiri, banyak diantara kita yang menuntuk hak nya tetapi melalaikan kewajibannya. Dalam kehidupan bernegara, berbangsa hak dan keajiban harus dilakukan secara seimbang, bukan berat sebelah. Jika konsep tersebut telah dipahami secara benar maka akan terjalin hubungan yang harmonis antar lapisan masyarakat.