NAMA : CHOIRUNNISA
NPM : 2215011056
KELAS : D
Analisis Video
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945, Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara.
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian.
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian.
Sumber Historis, sosiologis dan politik
pendidikan kewarganegaraan
Sumber historis, subtansi sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan
pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum
pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013, Civics (1962), dan Kewarganegaraan Negara (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.