Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Video
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol keluh masyarakat terhadap sekalian badan dan institusi menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk terwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Video
Supremasi Hukum
Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak sering dengan masa reformasi, memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara perhukum masa lalu dibawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi dan kontrol keluh masyarakat terhadap sekalian badan dan institusi menjadi makin menguat, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Semua dihadapkan pada tantangan yang sama. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika juga menuntut untuk terwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam perhukum muncul sebagai tantangan. Usaha untuk mensejahterakan rakyat, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya. Berkaitan erat dengan pergerakan roda perekonomian untuk itu para hukum dalam bentuk berbagai pengaturan tak dapat diabaikan sama sekali. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah menjadi penghambat. Para investor akan terlebih dahulu menginginkan adanya kemapanan infrastruktur hukum sebelum melihat unsur-unsur yang lain. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.