Nama : Choirunnisa
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang penting bagi warga Negara karena hal tersebut dapat mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu hal yang lakukan pada saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar karena berita tersebut dapat menyebabkan kegaduhan dan hal-hal kurang baik lainnya. Selain itu, bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara di dunia yaitu covid-19. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang merasa emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi Negara tersebut. Kesadaran bela Negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara.
Bela Negara
Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan pasal 2.
Semua warga Negara pasti memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara. Sebagai contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut, maka konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses.
Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
• Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian /lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang.
• Solidaritas
Saat melakukan isolasi mandiri, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas, seperti menyisihkan rezeki untuk membantu orang lain yang kekurangan, membuat video ucapan semangat untuk para tenaga medis sebagai pahlawan garda terdepan, serta selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap melakukan jaga jarak.
Bela Negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan orang lain. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namun bisa juga dilakukan dengan cara taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus diimbangi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan agar dapat sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
NPM : 2215011056
Kelas : D
Prodi : Teknik Sipil
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara merupakan hal yang penting bagi warga Negara karena hal tersebut dapat mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya. Salah satu hal yang lakukan pada saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, serta tidak menyebarkan berita yang belum tentu benar karena berita tersebut dapat menyebabkan kegaduhan dan hal-hal kurang baik lainnya. Selain itu, bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara di dunia yaitu covid-19. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang merasa emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh
komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi Negara tersebut. Kesadaran bela Negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan kesediaan berkorban membela Negara.
Bela Negara
Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang-undang. Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
3. UU RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 dan pasal 2.
Semua warga Negara pasti memiliki kemampuan masing-masing sesuai dengan profesinya yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara. Sebagai contoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh pula Negara tersebut, maka konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses.
Pelaksanaan Bela Negara Saat Pandemi
• Prioritas
Berbagai langkah telah Negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian /lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang.
• Solidaritas
Saat melakukan isolasi mandiri, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas, seperti menyisihkan rezeki untuk membantu orang lain yang kekurangan, membuat video ucapan semangat untuk para tenaga medis sebagai pahlawan garda terdepan, serta selalu menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan tetap melakukan jaga jarak.
Bela Negara adalah hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan orang lain. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata saja, namun bisa juga dilakukan dengan cara taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus diimbangi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal yang dapat merugikan agar dapat sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.