Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B
Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.