Kiriman dibuat oleh Winda Ningrum

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. kita sudah menjadi menjadi 4 republik, republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD yang disahkan 18 Agustus 1945, republik kedua yaitu RIS konstitusinya pun RIS, republik ketiga yaitu negara kesatuan dan konstitusinya menjadi UUDS 1950, dan pada tahun 1959 kembali menjadi Republik juga kembali berlaku UUD 1945 namun ada perubahan yaitu ada penjelasan UUD yang ditaruh pada lampiran. Pada saat UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 itu tidak ada penjelasan, tapi pada saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen Undang-undang dasar asli yang bisa kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu, perubahan 1,perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Jadi, status perubahan 1,2,3 dan 4 itu lampiran. Yang kita pelajari sekarang ini UUD 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1,2,3 dan 4 lalu MPR membuat naskah itu menjadi satu ketentuan yangg menggunakan footnote. Bintang satu, bintang dua, bintang tiga dan bintang empat maksudnya kalau bintang 1 ini hasil perubahan pertama dan bintang 2 perubahan 2 begitupun seterusnya. Maksudnya agar naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi dengan baik, kalau dokumen resmi itu masih 5 dokumen yaitu UUD 1945 per 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

oleh Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang kita dapat di dalam artikel tersebut yaitu di berlakukannya PSBB di sejumlah daerah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menekan angka kematian akibat COVID-19 , serta sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Aparat sipil dan keamanan dalam menindak warga yang melawan tekesan terlalu berlebihan , bahkan melakukan tindakan yang melanggar HAM, padahal dalam UU No 39 Tahun 1999 telah dijelaskan tentang hak asasi manusia yang artinya mereka telah melawan konstitusi , walaupun awalnya mereka merekomendasikan dengan baik namun tetap saja tindakan yang mereka ambil sebagai aparat terkesan kurang mencerminkan sebagai aparat sipil yang baik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Sangat efektif karena tanpa konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Karena fungsi dari konstitusi itu sendiri adalah untuk mengatur serta menjadi pembatas bagi pemerintah dan negaranya, contoh jika tidak adanya konstitusi didalam suatu negara maka pemerintah akan merasa mereka yang memegang kendali , sehingga terjadi benturan dan korupsi dimana-mana.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
= Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan merupakan sebuah konsep yang bagus karena masyarakat tidak akan membeda-bedakan antar agama, suku, ras sehingga tidak akan terjadi hal yang tertinggi. Hal yang perlu diperbaiki yaitu pemerintah setempat perlu mengadakan edukasi terhadap masyarakat akan pentingnya persatuan dan kesatuan agar tidak ada lagi masyarakat yg berfikiran bahwa suku, agama dan rasnya lebih baik dari pada orang lain.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

oleh Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah, yaitu menurut Muhammad Numan Soemantri dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan hubungan individu-individu dengan negara. Yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society) (Ubaedillah, 2008: 6). Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. tujuan DUHAM (Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia) antara lain adalah sebagai tolak ukur prestasi bersama semua rakyat, sebagai pengumuman resmi kepada semua negara anggota PBB dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan.