Posts made by Winda Ningrum

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
= Hal positif dari artikel ini yaitu ketika adanya demonstrasi anak anak dilarang untuk ikut serta karena itu termasuk eksploitasi lagi pula mereka juga belum mengerti tentang demonstrasi dan mereka seharusnya hanya berfokus kepada pendidikannya saat ini. Selain tidak diperbolehkan anak anak untuk ikut serta dalam demonstrasi, Wali Kota Surabaya ini juga meminta untuk tidak merusak fasilitas umum yang terdapat di sekitar area demonstrasi.
 
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
= caranya mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum yaitu pertama ialah memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan disampaikan, sebelum pendapat dilontarkan, perlu dilakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk meminimalisir terjadinya pengertian konflik menurut para ahli. Harus didasarkan pada akal sehat, mengutamakan kepentingan umum, saat menyampaikan harus dengan sopan dan tidak menyinggung SARA.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
= Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisa diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> POST TEST

by Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

Perkembangan Konstitusi Indonesia

Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959 ± 1999). Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.

Referensi https://media.neliti.com/media/publications/242805-perubahan-konstitusi-dan-implikasinya-pa-4a634b48.pdf

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> PRETEST

by Winda Ningrum -
Nama : Winda Ningrum
NPM : 2255011007
Kelas : Teknik Sipil B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
= Hal positif yang saya dapatkan pada artikel diatas adalah cara yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya kerusakan pada demokrasi Indonesia yang disebabkan oleh revisi UU MK adalah mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK. Bukti-bukti bahwa revisi UU MK dapat merusak khittah MK sebagai pengawal konstitusi sudah terlihat jelas dan dapat menjadi argumen kuat untuk membatalkan revisi itu karena inkonstitusional. Masyarakat harus sadar bahaya yang akan muncul ketika revisi UU MK nanti telah berjalan selama beberapa saat setelah diundangkan, apalagi dengan munculnya rencana masyarakat dari berbagai kalangan untuk memohonkan pengujian UU Cipta Kerja.
Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel ini yaitu dalam pembentukan UU cipta kerja ataupun UU lainnya haruslah transparansi dan partisipasi publik karena ini juga akan berpengaruh terhadap publik jadi harus mendapatkan kesetujuan dari semua pihak yang sesuai dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) dan (3).

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
= Hakikat konstitusi adalah konsep dan peraturan yang membatasi kekuasaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan UUD 1945 dan memberi jaminan bagi warga negaranya. Pentingnya konstitusi bagi suatu negara yaitu sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Seperti contohnya Indonesia jika tanpa adanya UUD NRI 1945 maka Indonesia akan dengan mudah terpecah belah karena tidak adanya peraturan yang berlaku di dalamnya.
Hakikat konstitusi adalah konsep dan peraturan yang membatasi kekuasaan
pemerintahan dalam penyelenggaraan negara yang berdasarkan UUD 1945 dan memberi
jaminan bagi warga negaranya.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
= Menurut saya perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional ialah pejabat yang melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau aturan dan norma yang telah ditetapkan didalam konstitusi contohnya sendiri yaitu korupsi, suap, dan sebagainya. Jika berbicara layak atau tidak layaknya mendapatkan hukuman maksimal atau kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya itu tergantung dari apa yang sudah dilakukannya, jika ia telah merugikan rakyat dengan cukup banyak menurut saya kurang etis jika hanya mendapat kesempatan untuk memperbaiki tapi ia juga harus mendapatkan hukuman maksimal, namun jika masih dalam skala kecil mungkin layak mendapat kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya namun tetap ada hukuman yang sepadan dengan yang dilakukannya.