གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Winda Ningrum

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Winda Ningrum གིས-
Winda Ningrum
2255011007
Teknik Sipil B
ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM BAGIAN 2”

Supremasi hukum memiliki keterkaitan dengan konsep hukum negara modern karena dalam konsep hukum modern terdapat perlindungan hak asasi manusia dan juga adanya supremasi hukum untuk menjaga kesewenang-wenangan serta adanya persamaan dimuka hukum dan pemerintahan. Suplementasi hukum adalah istilah yang mengacu pada prinsip negara hukum di suatu negara. Asas ini menyatakan bahwa semua undang-undang, peraturan, dan peraturan berlaku terutama bagi orang-orang dan badan-badan dalam negara, termasuk pejabat dan lembaga negara. Konsep negara hukum umum di banyak negara, tetapi makna dan penerapannya dapat bervariasi tergantung pada sistem hukum dan budaya negara tersebut.
Aturan hukum telah diterapkan secara berbeda di berbagai negara dan dalam sistem hukum yang berbeda. Dalam sistem common law, asas berarti bahwa hukum berlaku terutama untuk individu dan lembaga, termasuk pemerintah. Ini berarti bahwa negara terikat oleh hukum dan tidak dapat melanggarnya. Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yg berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara rukun yang mampu menjadi rumah yg nyaman untuk membahagiakan rakyat nya.

Sipil B MKU PKN Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Winda Ningrum གིས-
Winda Ningrum
2255011007
Teknik Sipil B

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement
2) Full enforcement
3) Actual enforcement.
Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system)