Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138
Berdasarkan Jurnal Hukum Administrasi Negara oleh Dr. H. Yusri Munaf, SH. M. Hum Dosen Program Studi Ilmu Pemerintah Fisipol Uir
Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara adalah suatu bentuk gabungan dari ketentuan-ketentuan yang mengikat suatu badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila suatu badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya dari hukum tata negara.
Van Vollenhoven membedakan Hukum dalam beberapa jenis yaitu sebagai berikut :
a. Berstuurecht (hukum pemerintahan)
b. Justisierecht (hukum peradilan)
c. Politurecht (hukum kepolisian)
d. Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)
Kedudukan serta Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya :
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik yang merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
NPM : 2216041138
Berdasarkan Jurnal Hukum Administrasi Negara oleh Dr. H. Yusri Munaf, SH. M. Hum Dosen Program Studi Ilmu Pemerintah Fisipol Uir
Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara adalah suatu bentuk gabungan dari ketentuan-ketentuan yang mengikat suatu badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila suatu badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya dari hukum tata negara.
Van Vollenhoven membedakan Hukum dalam beberapa jenis yaitu sebagai berikut :
a. Berstuurecht (hukum pemerintahan)
b. Justisierecht (hukum peradilan)
c. Politurecht (hukum kepolisian)
d. Regalaasrecht (hukum perundang-undangan)
Kedudukan serta Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Ilmu Hukum lainnya :
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara termasuk dalam hukum publik yang merupakan bagian daripada hukum Tata Negara. Dilihat dari sejarahnya sebelum abad 19 Hukum Administrasi Negara menyatu dengan Hukum Tata Negara dan baru setelah abad 19 Hukum Administrasi Negara berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum.
Pada pertengahan abad 20 Hukum Administrasi Negara berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya Negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.