གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Puja Ningsih

Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Menurut saya, pernyataan Gubernur Lampung yang meminta wartawan untuk menghapus liputan berita di suatu acara yang viral di media sosial merupakan tindakan yang tidak benar. Pasalnya membuat suatu berita yang viral di media sosial merupakan hak seseorang atau sekelompok orang pembuat berita. Jikalau berita yang dibuat tersebut memang fakta, mengapa harus dihapus, selagi berita tersebut tidak bohong atau hoax. Nah, jika dalam kasus ini Gubernur Lampung meminta wartawan untuk menghapus liputan berita yang fakta atau memang benar adanya seperti itu, maka Gubernur Lampung merasa bahwa berita tersebut dapat merugikan dirinya dan memberikan dampak negatif baginya dan dapat membuat masyarakat memberikan pandangan yang negatif kepadanya.
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Presiden Jokowi mengambil alih perbaikan jalan di Lampung, itu merupakan sebuah tamparan keras buat pemerintah daerah. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa sebagian jalan sudah bertahun - tahun rusak di Lampung, dan akan diperbaiki oleh pemerintah pusat, mendengar hal ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tertawa dan bertepuk tangan, padahal perbaikan jalan jelas merupakan tugasnya sebagai Gubernur Lampung akan tetapi ia justru malah tertawa dan bertepuk tangan seakan tidak merasa bersalah kepada masyarakat Lampung akibat rusaknya jalan - jalan di Lampung tetapi tidak diperbaiki.

"Tahun ini pemerintah pusat, khusus untuk Lampung akan mengucurkan anggaran kurang lebih Rp. 800 miliar untuk 15 ruas jalan, termasuk ini" ujar Presiden Jokowi. Masyarakat kemudian mengucap syukur, dan Arinal pun terlihat tertawa sembari mengucap syukur "Alhamdulillah" katanya. Lah lalu anggaran jalan yang seharusnya dibuat untuk memperbaiki jalan dari tahun lalu dan sebelumnya kemana, kalau jalan masih rusak berarti tidak ada dana, lalu dana kemana? Apakah lari ke tangan pemerintah daerah atau benar benar untuk dana perbaikan jalan, patut diselidiki dan di lakukan transparasi pada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Hal ini dapat membuat berbagai penjabat daerah, baik pemerintah daerah, gubernur, dan semua jajarannya akan menganggap enteng masalah ini, dan merasa jalan bukan tugas yang penting maka dari itu pemerintah turun agar jalan diperbaiki, apakah ini strategi mereka supaya dana yang seharusnya untuk jalan tetapi mereka makan, seharusnya pemerintah memberikan mereka pelajaran, karena mereka tidak melaksanakan tugas yang seharusnya, dan sebagai pemerintah daerah harusnya malu dan merasa bersalah atas apa yang telah ia buat, bukannya malah tertawa dan bertepuk tangan.

https://youtu.be/Wvg2Hu4XQqM
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Menanggapi Kasus Jalan – Jalan Rusak di Provinsi Lampung Mulai Dikebut Perbaikannya Menjelang Kunjungan Presiden Joko Widodo.

Dari artikel berita tersebut terlihat jelas bahwa jalan – jalan yang telah rusak selama ini tidak diperbaiki, justru setelah viral dan akan dikunjungi oleh presiden perbaikan jalan pun dikebutkan. Padahal kondisi jalan – jalan di Lampung sangat memprihatinkan yang akhirnya semakin menjadi sorotan setelah viral di media sosial TikTok. Hal tersebut menarik perhatian pemerintah, yang akhirnya Presiden Joko Widodo merencanakan melakukan kunjungan untuk melihat keadaan di lapangan terkait jalan – jalan yang rusak tersebut. Jalan yang rusak akan di tinjau dan dicari kebenarannya dari policy kebijakan pemerintah daerah dan penanganannya. Maka dari itu, perbaikan jalan dikebutkan menjelang kunjungan Presiden.

“Insyaallah yang akan dikunjungi oleh Presiden, dan yang kebetulan pernah ada orang yang mandi – mandi di jalan itu akan menjadi bagus” kata Bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam artikel berita tersebut. Berarti jalan yang perbaiki hanya yang akan dikunjungi oleh Presiden dan yang pernah ada orang mandinya?!, bagaimana dengan jalan yang lain?, bukankah masih banyak jalan di Lampung yang rusak, apakah harus dikunjungi oleh Pemerintah dan viral serta rusak parah dulu baru diperbaiki, jika sistem Pemerintahan Lampung seperti ini terus bagaimana Lampung bisa maju?! Sangat memprihatinkan.

Anggaran untuk pembangunan jalan pada APBD Lampung tahun 2023 adalah Rp. 650 miliar. Anggaran untuk pemeliharaan jalan adalah Rp. 72 miliar. Bukankah banyak dana atau anggaran yang di berikan Pemerintah untuk pembangunan jalan, tetapi mengapa masih banyak sekali yang rusak bahkan parah, kemanakah anggaran tersebut, apakah benar – benar lari ke jalan?, ataukah lari ke kantong penjabat?!.
Nama : Puja Ningsih
NPM : 2216041138

Berdasarkan Buku Hukum Administrasi Negara oleh Dr. Hj. Jum Anggriani, S. H., M.H. yang diterbitkan Graha Ilmu.

Asas - Asas Pemerintahan atau Administrasi yang Baik menurut Prajudi Atmosudirdjo (1986) digunakan untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang dan juga untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan administrasi yang baik.

Asas - Asas ini dibagi dalam 2 golongan yaitu :

1. Asas - Asas mengenai prosedur atau proses pengambilan keputusan, yang bila dilanggar maka secara otomatis dapat membuat keputusan yang bersangkutan batal demi hukum tanpa memeriksa lagi.

Asas - Asas ini adalah :
a. Asas yang mengatakan bahwa orang-orang yang menentukan atau mempengaruhi terjadinya suatu keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
b. Asas yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak seorang warga masyarakat tidak boleh diambil sebelum warga masyarakat itu diberi kesempatan untuk membela kepentingannya.
c. Asas yang mengatakan bahwa konsideran (pertimbangan) dari keputusan harus mempergunakan fakta-fakta yang benar sehingga dapat membenarkan penetapan dari keputusan tersebut.

2. Asas - Asas mengenai kebenaran dari fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar untuk membuat keputusannya.

Asas - Asas ini adalah :
a. Asas larangan kesewenang-wenangan.
Perbuatan sewenang-wenang ini dapat terjadi bila suatu keputusan administrasi negara tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus tersebut secara lengkap dan wajar.
b. Asas larangan detuornement de pouvoir.
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi bila suatu pejabat administrasi negara mempergunakan wewenangnya untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari maksud atau tujuan diberikannya wewenang itu.
c. Asas kepastian hukum
Jadi peraturan yang dibuat tidak mudah untuk dirubah-rubah tetapi mempunyai kepastian hukum yang kuat.
d. Asas larangan melakukan diskriminasi hukum.
Sehubungan dengan asas kepastian hukum, setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum, jdi tidak ada diskriminasi hukum.
e. Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan.