Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D
1. Menurut pendapat saya, yang dilakukan mahasiswa itu sudah tepat namun caranya yang keliru. Menyampaikan aspirasi memanglah baik tetapi kalau sampai demo, iyu akan merugikan hak orang lain contohnya pengguna jalan. mungkin dengna cara bertemu langsung dengan yang bersamngkutan akan lebih baik. Pembentukan UU cipta kerja ini masih bersifat terbuka dimana semua orang boleh menyampaikan aspirasinya ketika dirasa itu kurang tepat bila dilakukan. Mahasiswa merasa kurang tepat maka dari itu meeka melakukan demonstrasi akibat aspirasi mereka yang tidak didengarkan.
hal positif yang dapat saya ambil adalah, besarnya rasa kepedulian mahasiswa kepada masyarakat Indonesia, sehingga mereka melakukan demonstrasi unjuk rasa agar suara mereka di dengar oleh pemerintah. Walaupun dengan cara demo. dan untuk pemetrintah mereka juga berusaha memberikan yang terbaik, walaupun belum sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. mereka juga manusia tidak luput dari salah. tapi ketika aspirasi yang di sampaikan tidak di terima dengan baik, berarti ada yang salah dengan sisyem pemerintahnya.
2. Merusak fasilitas umum itu tidak baik, apa mereka tidak sadar uang yang digunakan untuk membangun fasilitas umum adalah uang pajak yang di peroleh dari mereka juga. Dampak yang di dapat dari merusak juga tidak ada, sebaiknya perusak itu intropeksi diri dulu, karna fasilitas itu milik khalayak umum, dimana semua orang punya hak untuk menggunakan. jika pun masih terbesit untuk merusak, lebih baik tidak usah ikut demo.
Untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat pada saat pandemi covid-19 leih baik menggunakan media sosial. contohnya menggunakan zoom atau Gmeet, untuk melakukan pembicaraan mengenai aspirasi yang akan di kemukaan tentunya dengan sopan santun dan beradap. Jika pun harus bertemu lebih baik hanya beberapa perwakilan saja yang di percaya untuk menyampaikan pendapatnya, karna takutnya jika banyak masa yang ikut serta akan memudahkan penularan virus covid-19.
3. Benturan keinginan disini seperti apa? pengusaha ingin usahanya berjalan lancar dan cepat dengan biaya minimum, dan buruh ingin bekerja semampunya dengan gaji maksimum.
hal tersebut belumlah bisa di sebut menyamaratakan hak dan kewajiban yang seimbang. menurut saya solusi dari permasalhana ini adalah, menghargai pemikiran pengusaha dan tenaga buruh. Sebelum saling bekerja sama, sebaiknya membicarakan dahulu apa hak dan kewajiban yang akan di berikan atau yang akan di lakukan oleh pengusaha maupun oleh buruh, sehingga memperoleh kesepakatan yang sesuai. Sehingga tidak melanggar hak dan kewajiban.
4. yang paling utama adalah memperbaiki diri sendiri dengan mengintropeksi apakah selama ini sudah melakukan kewajiban dengan benar dan menerima hak dengan baik. apakah selama ini telah merugikan hak orang lain.