Posts made by Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri

Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

1. menurut pendapat saya makna filosofis wayang memberikan kesan yang mendalam, dalam menyampaikan suatu makna tersirat, untuk memberikan arti pesan tersendiri pada penonton nya. Makna tersirat itu dapat berupa nilai-nilai pendidikan budi pekerti yang mengajarkan akan tatanan kehidupan bermasyarakat hingga bernegara. hal positifnya adalah segala sesuatu bisa di sampaikan secara tidak langsung, seperti menggunakan analogi wayang, dengan berbagi kisah- kisah pewayangan yang beraneka ragam jenisnya. Menerapkan nilai-nilai luhur seperti nilai budaya, norma, adab dan masih banyak lagi, yang dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.

2. dalam artikel tersebut memuat tntang hak dan kewajiban yang sebenarnya umum untuk di lakukan, seperti hak untuk menjalankan kehihidupan yang layak, dan memilih jalan seperti apa kehidupan yang di kehendaki. Kewajibannya adalah melesatarikan kebudayaan yang beraneka ragam di Indonesia, selain itu berkewajiban menjaga budaya dari tangan-tangan asing yang berusaha merebut kebudayaan kita.

3. yang pertama yang pasti mempelajari dasar tentang apa itu hak dan kewajiban melalui pelajaran pkn dan pancasila. Di mana pemerintah berperan dalam hal ini, melalui dinas pendidikan dan kebudayaan, yaitu menerapkan pelajaran pkn dari liini yang paling kecil yaitu SD-SMP-SMA- hingga di dunia perkuliahan.Memperdalam ilmu tersebut lalu menerapkannya pada kehidupan sehari-hari. seperti suatu warga dalam permukiman mereka memiliki hak untuk memanfaatkan fasilitas umum seperti taman dan memiliki hak memiliki kebebasan melakukan segala sesuatu yang tidak bertentangan dengan norma. Serta memili kewajiban untu merawat lingkungan, berkewajiban untuk menjaga keamanan permukiman dengan ronda keliling.
Nama: Pravangasta Rampu Dyah Kartika Ratri
NPM: 2215011057
Kelas: D

1. Menurut pendapat saya, yang dilakukan mahasiswa itu sudah tepat namun caranya yang keliru. Menyampaikan aspirasi memanglah baik tetapi kalau sampai demo, iyu akan merugikan hak orang lain contohnya pengguna jalan. mungkin dengna cara bertemu langsung dengan yang bersamngkutan akan lebih baik. Pembentukan UU cipta kerja ini masih bersifat terbuka dimana semua orang boleh menyampaikan aspirasinya ketika dirasa itu kurang tepat bila dilakukan. Mahasiswa merasa kurang tepat maka dari itu meeka melakukan demonstrasi akibat aspirasi mereka yang tidak didengarkan.

hal positif yang dapat saya ambil adalah, besarnya rasa kepedulian mahasiswa kepada masyarakat Indonesia, sehingga mereka melakukan demonstrasi unjuk rasa agar suara mereka di dengar oleh pemerintah. Walaupun dengan cara demo. dan untuk pemetrintah mereka juga berusaha memberikan yang terbaik, walaupun belum sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. mereka juga manusia tidak luput dari salah. tapi ketika aspirasi yang di sampaikan tidak di terima dengan baik, berarti ada yang salah dengan sisyem pemerintahnya.

2. Merusak fasilitas umum itu tidak baik, apa mereka tidak sadar uang yang digunakan untuk membangun fasilitas umum adalah uang pajak yang di peroleh dari mereka juga. Dampak yang di dapat dari merusak juga tidak ada, sebaiknya perusak itu intropeksi diri dulu, karna fasilitas itu milik khalayak umum, dimana semua orang punya hak untuk menggunakan. jika pun masih terbesit untuk merusak, lebih baik tidak usah ikut demo.

Untuk menyampaikan aspirasi atau pendapat pada saat pandemi covid-19 leih baik menggunakan media sosial. contohnya menggunakan zoom atau Gmeet, untuk melakukan pembicaraan mengenai aspirasi yang akan di kemukaan tentunya dengan sopan santun dan beradap. Jika pun harus bertemu lebih baik hanya beberapa perwakilan saja yang di percaya untuk menyampaikan pendapatnya, karna takutnya jika banyak masa yang ikut serta akan memudahkan penularan virus covid-19.

3. Benturan keinginan disini seperti apa? pengusaha ingin usahanya berjalan lancar dan cepat dengan biaya minimum, dan buruh ingin bekerja semampunya dengan gaji maksimum.
hal tersebut belumlah bisa di sebut menyamaratakan hak dan kewajiban yang seimbang. menurut saya solusi dari permasalhana ini adalah, menghargai pemikiran pengusaha dan tenaga buruh. Sebelum saling bekerja sama, sebaiknya membicarakan dahulu apa hak dan kewajiban yang akan di berikan atau yang akan di lakukan oleh pengusaha maupun oleh buruh, sehingga memperoleh kesepakatan yang sesuai. Sehingga tidak melanggar hak dan kewajiban.

4. yang paling utama adalah memperbaiki diri sendiri dengan mengintropeksi apakah selama ini sudah melakukan kewajiban dengan benar dan menerima hak dengan baik. apakah selama ini telah merugikan hak orang lain.