Posts made by Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan 2215031082

Nama : Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan
NPM : 2215031082
Kelas : PSTE-A

1.Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa saya ambil yaitu melibatkan anak-anak dalam demonstrasi dapat sangat berbahaya dan tidak etis. Saat Ibu Risma, masih sebagai walikota Surabaya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga kota, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, ia meminta agar anak-anak tidak dilibatkan dalam demonstrasi tersebut karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mereka.
Hal positif yang bisa diambil dari tindakan Risma adalah bahwa ia memperlihatkan keprihatinan dan kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak dari situasi yang dapat membahayakan mereka. Tindakan ini juga menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab sosial dan etika dalam memimpin sebuah kota.

2.solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu :
i.Persiapkan diri dengan baik: Persiapkan diri dengan memahami topik yang akan dibicarakan, serta berlatih untuk mengemukakan pendapat dengan jelas dan terstruktur. Jangan lupa untuk berlatih dengan beberapa orang untuk mengatasi rasa gugup atau cemas.
ii.Buat daftar poin penting: Buat daftar poin-poin penting yang ingin disampaikan dan gunakan sebagai panduan saat berbicara. Ini dapat membantu menjaga fokus dan menghindari terjadinya pengulangan atau kehilangan arah dalam pembicaraan.
iii.Hindari menyampaikan informasi pribadi atau rahasia: Hindari menyampaikan informasi pribadi atau rahasia di depan umum, seperti nomor telepon, alamat rumah, atau informasi penting lainnya yang dapat menimbulkan risiko keamanan atau privasi.
iv.Bersikap sopan dan menghargai pendapat orang lain: Saat berbicara di depan umum, selalu bersikap sopan dan menghargai pendapat orang lain. Jangan menggunakan bahasa yang kasar atau mempermalukan orang lain, karena hal ini dapat memicu konflik dan memperburuk situasi.
v.Jangan mudah terpancing emosi: Jaga emosi tetap terkendali dan hindari mudah terpancing emosi saat berbicara di depan umum. Jika ada pihak yang merespon dengan negatif atau menentang pendapat yang disampaikan, jangan langsung merespon secara impulsif atau membalas dengan bahasa kasar.
vi.Siapkan alternatif rencana: Siapkan alternatif rencana jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya jika terdapat gangguan dari pihak yang tidak setuju dengan pendapat yang disampaikan.
vii.Kenali batasan hukum: Ketahui batasan hukum terkait dengan menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain.

3.Kewajiban dasar manusia adalah serangkaian tindakan atau tanggung jawab yang dianggap sebagai kewajiban moral yang harus dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk sosial. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia meliputi:
i.Kewajiban untuk menjaga dan merawat lingkungan hidup
ii.Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu
iii.Kewajiban untuk menghargai dan memperlakukan orang lain dengan baik
iv.Kewajiban untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi semua orang
v.Kewajiban untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik
Kewajiban dasar manusia tidak selalu berarti bahwa hak individu harus dibatasi. Sebaliknya, kewajiban dasar manusia dapat memperkuat hak individu dengan memastikan bahwa hak-hak tersebut tidak melanggar hak orang lain atau merugikan lingkungan. Dalam hal ini, kewajiban dan hak dapat dianggap sebagai dua sisi dari koin yang sama. Kewajiban dasar manusia memainkan peran penting dalam memastikan kehidupan yang adil dan damai bagi semua orang.

Elektro A PKN -> TUGAS

by Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan 2215031082 -
Nama : Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan
NPM : 2215031082
Kelas : PSTE-A

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya. Konstitusi pertama didirikan pada tahun 1945 setelah kemerdekaan negara dari penjajahan Belanda. Namun, Indonesia menghadapi ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan perubahan sosial yang membutuhkan amandemen dan revisi konstitusi.

Salah satu alasan utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah ketidakstabilan politik negara. Periode antara tahun 1950 dan 1959 ditandai dengan gejolak dan ketidakstabilan politik yang berujung pada pembubaran parlemen dan pembentukan sistem presidensial. Ini mengarah pada pembentukan konstitusi baru pada tahun 1950, yang diubah pada tahun 1959 untuk memperkuat kepresidenan dan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil. Demikian pula, pada tahun 1966, negara mengalami masa ketidakstabilan politik, yang mengakibatkan pembentukan konstitusi baru yang memberikan kekuasaan yang lebih luas kepada presiden dan mengurangi peran parlemen.

Alasan lain perubahan konstitusi di Indonesia adalah krisis ekonomi negara. Pada tahun 1998, negara menghadapi krisis ekonomi yang parah yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Suharto dan penetapan konstitusi baru yang memperkenalkan reformasi signifikan pada sistem politik dan ekonomi negara. Reformasi tersebut meliputi desentralisasi kekuasaan, pembentukan otonomi daerah, dan pengakuan hak asasi manusia. Konstitusi saat ini, yang ditetapkan pada tahun 2002, mencerminkan perubahan tersebut dan berusaha untuk mempromosikan demokrasi, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin stabilitas negara.

Kesimpulannya, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sepanjang sejarahnya karena ketidakstabilan politik, krisis ekonomi, dan perubahan sosial. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan negara, mempromosikan demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan Indonesia, kemungkinan besar negara ini akan mengalami perubahan konstitusi lebih lanjut untuk menjawab tantangan baru dan memastikan stabilitas negara.

Referensi:

Fealy, G., & Putih, S. (2008). Mengekspresikan Islam: Kehidupan Keagamaan dan Politik di Indonesia. Institut Studi Asia Tenggara.
Hadiz, VR (2004). Desentralisasi dan Demokrasi di Indonesia: Kritik terhadap Perspektif Neo-Institusionalis. Perkembangan dan Perubahan, 35(4), 697-718.
Honna, J. (2013). Demokratisasi dan desentralisasi di Indonesia pasca-Suharto. Routledge.
Nama : Mauritz Jesaya Pandapotan Pangaribuan
NPM : 2215031082
Kelas : PSTE-A

 Analisis Soal 
1.Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
2.Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
3.Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Jawaban:

1. Hal positif yang saya dapatkan yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai pengaman / penjaga konstitusi negara, melakukan tindakan supaya Indonesia tidak keluar dari jalur konstitusi. Masyarakat melakukan aksi unjuk rasa atas penetapan revisi Undang-undang atau Revisi Undang-Undang yang isinya tidak sesuai pada konstitusi. Pengajuan untuk pengujian Undang-Undang ke MK agar dapat terseleksi dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia. Hal yang harus dibenasi yaitu Pertama, perlu diperhatikan agar revisi undang-undang tidak melanggar konstitusi dan kebebasan hak asasi manusia. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU di MK dapat mengancam konstitusi dan membatasi kebebasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, dalam menyusun dan merevisi undang-undang, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa revisi yang dilakukan tidak melanggar hak-hak yang dijamin oleh konstitusi. Kedua, perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekuasaan absolut dalam sistem politik. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena memberikan kekuasaan absolut kepada parlemen dan pemerintah dalam menentukan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem checks and balances yang kuat agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan melanggar konstitusi. Ketiga, perlu diperhatikan agar semua elemen masyarakat dapat turut serta dalam proses demokrasi. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena tidak memperhatikan partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam proses politik dan kebijakan agar semua elemen masyarakat dapat turut serta dalam membangun negara yang demokratis dan berkembang. Keempat, perlu diperhatikan agar ada penegakan hukum yang adil dan transparan. Dalam artikel tersebut, dijelaskan bahwa revisi UU dapat mengancam konstitusi karena membatasi kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat. Oleh karena itu, diperlukan sistem hukum yang adil dan transparan agar semua orang dapat berbicara dan menyampaikan pendapat tanpa takut akan penindasan atau pembatasan.

2.Konstitusi adalah hukum dasar atau undang-undang tertinggi sebuah negara yang menetapkan dasar-dasar sistem pemerintahan dan hak-hak serta kewajiban warga negara. Konstitusi juga berisi struktur pemerintahan, kebebasan sipil, dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam arti yang lebih luas, konstitusi mencakup prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan politik dan sosial suatu negara.
Pentingnya konstitusi bagi suatu negara seperti Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945 adalah sebagai berikut:
1.Menetapkan dasar-dasar sistem pemerintahan: Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan dan pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh satu kelompok atau individu.
2.Melindungi hak-hak warga negara: Konstitusi melindungi hak-hak warga negara seperti kebebasan berbicara, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan hak atas perlindungan hukum. Konstitusi juga memastikan bahwa semua warga negara dianggap sama di hadapan hukum.
3.Menjaga stabilitas dan kontinuitas negara: Konstitusi membantu menjaga stabilitas dan kontinuitas negara dengan menetapkan prosedur untuk pergantian kepemimpinan, serta aturan-aturan yang mengatur perubahan-perubahan pada sistem pemerintahan.
4.Menetapkan prinsip-prinsip dasar: Konstitusi juga menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, seperti negara kesatuan, persatuan, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip-prinsip ini membentuk identitas suatu negara dan memberikan arah bagi pembangunan nasional.

Dengan demikian, konstitusi memiliki peran yang sangat penting bagi suatu negara, termasuk Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945. Konstitusi membantu mengatur sistem pemerintahan, melindungi hak-hak warga negara, menjaga stabilitas dan kontinuitas negara, serta menetapkan prinsip-prinsip dasar negara. Konstitusi juga menjadi landasan bagi seluruh sistem hukum dan kebijakan di suatu negara.

3.Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional antara lain:

1.Melanggar hak asasi manusia.
2.Menerima suap atau gratifikasi.
3.Korupsi atau mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi.
4.Melanggar hukum atau konstitusi negara.
5.Menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini, hukuman yang diberikan kepada pejabat negara yang melakukan perilaku tidak konstitusional harus sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Namun, sebelum diberikan hukuman, pejabat negara tersebut harus diberi kesempatan untuk memperbaiki perilaku dan memperbaiki kehidupannya. Misalnya, melalui rehabilitasi atau pelatihan khusus yang dapat membantu mereka memperbaiki perilaku mereka dan menjadi lebih baik di masa depan. Namun, jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan merugikan negara dan masyarakat secara signifikan, maka hukuman yang maksimal harus diberikan untuk menjaga keadilan dan kepentingan publik.