Posts made by Elvin Thoo Khailun 2255031014

Nama : Elvin Thoo Khailun
NPM : 2255031014
Kelas : PSTE B

1. Menurut pendapat saya mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19 yang terjadi di Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Semarang, dimana korban merupakan salah satu perawat yang berdiri di garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19, sangatlah memperhatinkan. Bentuk tindakan yang dilakukan warga setempat memang sangatlah jauh dari azas Pancasila, sikap tersebut justru tidak menunjukkan budi pekerti yang luhur dan solidaritas sosial yang selama ini jadi kebanggaan bangsa Indonesia. Jika pemerintah dan para pihak telah menetapkan tempat pemakaman bagi jenazah Covid-19 sesuai protokol, maka tidak baik jika warga menolak pemakamannya. Justru korban harusnya diberi penghargaan dan bentuk apresiasi atas jasa yang telah dilakukan selama ini menjadi perawat penanganan pasien covid-19 di garda terdepan. Dalam menangani jenazah Covid-19, selain memperhatikan aspek kesehatan, juga memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang sifatnya universal seperti yang tercantum dalam Pancasila yaitu sila ke-2, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", menekankan kepada kita bahwa nilai kemanusiaan adalah nilai yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia dan setiap manusia harus mendapatkan perlakuan secara adil. Pihak keluarga korban meninggal yang diakibatkan Covid-19 berhak mendapatkan keadilan, termasuk dalam hal penanganan jenazah keluarganya. Keadilan ini pun diterjemahkan ke dalam setiap peraturan perundang-undangan dan juga protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Nilai nilai Pancasila menjadi acuan dalam pembentukan peraturan yang ada di Indonesia. Korelasi antara nilai kemanusiaan dan penegakan hukum menjadi sebuah urgensi dalam penguatan nilai Pancasila. Di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nilai kemanusiaan dan penegakan hukum melengkapi satu sama lainnya dengan dasar acuannya adalah Pancasila.

2. Mengenai kejadian tersebut saya sebagai mahasiswa berpendapat, sikap masyarakat Indonesia yang seperti ini, mencerminkan bahwa daya kritis masyarakat masih rendah, masyarakat yang menolak pemakaman jenazah Covid-19 di TPU sekitar wilayah mereka karena takut tertular virus Covid-19. Padahal menurut peneliti, jenazah pasien Covid-19 tidak bisa menyebarkan virus jika sudah dikebumikan. Kurangnya edukasi serta pemahaman yang membuat masyarakat menjadi kurang peduli dan tidak memahami secara menyeluruh. Dalam konteks terjadinya penolakan jenazah, maka nilai kemanusiaan seharusnya ditegakkan melalui penegakan hukum yang tegas dan adil. Adanya tindakan penolakan jenazah ini seharusnya dilakukan penindakan hukum yang tegas. Apalagi untuk jenazah yang disebabkan karena wabah sudah diatur dalam hukum positif dan mempunyai sanksi pidana. Karena sanksinya diterapkan dengan mekanisme hukum pidana yang pada dasarnya bersifat mengatur publik, penegakan hukum harus dilakukan dengan bijaksana dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan, untuk memberikan efek jera terhadap orang-orang yang berani melakukan penolakan jenazah, sehingga memberikan edukasi bagi publik dalam bertindak. Tidak ada alasan apapun yang dibenarkan menolak pemakaman jenazah. Kalaupun ada peraturan yang dilanggar di dalam pemakaman jenazah, dapat disampaikan keberatan melalui mekanisme hukum. Selain itu solusi agar tidak terjadinya hal ini kembali yaitu dilakukannya penyampaian mengenai hal yang terkait Covid-19 dari pihak medis dan juga pemerintah, agar masyarakat paham dan mengerti tentang situasi saat ini, dan jalan satu-satunya apabila masih ada masyarakat yang menolak diedukasi yaitu jalur penegakan hukum agar dapat jera dan paham akan hal tersebut.

3. Menurut saya iya, karena kasus tersebut termasuk pelanggaran sila Pancasila terutama sila ke-2, Setiap warga memiliki Hak Asasi Manusia yang dalam arti adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk. Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati. dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh pemerintah. Dari pengertian HAM tersebut dapat disimpulkan bahwanya setiap warga memiliki hak. Apalagi sebagai keluarga dari korban pun mempunyai hak akan keadilan tersebut. Jadi kasus tersebut sangat berkaitan dengan sila ke-2 yang berbunyi "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wahah Penyakit Menular jelas mengatakan bahwa tindakan yang mengganggu upaya penanggulangan wabah adalah bertentangan dengan hukum dan dikenakan sanksi Pidana. Sedangkan dari perspektif Pancasila dapat dilihat bahwa tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19, termasuk ke dalam perbuatan yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila. Selain sebagai Ideologi negara, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum negara seperti yang tercantum di dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. Tindakan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia seperti di dalam deklarasi universal Hak Asasi Manusia, kovenan internasional hak-hak sipil dan politik. Pengaruh penegakan hukum tentunya menjadi faktor yang sangat penting dalam penegakan dan penguatan kembali nilai-nilai yang sesuai dengan paradigma Pancasila.