གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Yehezkiel Holy Gedalya Sitorus 2215031003

Nama: Yehezkiel Holy Gedalya Sitorus
NPM: 2215031003
Kelas: PSTE B

1. Mengenai kasus penolakan jenazah korban covid-19, hal ini merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dimana kita adalah masyarakat Indonesia yang sudah terikat dengan hukum dan kita adalah milik negara ( UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat 3 tentang masyarakat adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah ). kita berhak mendapatkan semua pelayanan yang difasilitasi oleh negara. Jika kita melihat dari sudut pandang pancasila, jelas kasus ini bertentangan dengan sila ke-2.

2. Memang pada saat itu memang lonjakan kasus covid-19 membuat pemerintah dan para tenaga kesehatan kesulitan menangani pasien covid. Namun, banyak cela yang terbuka dimana kaum borjuis bisa mendapatkan pelayanan terbaik. Hal ini yang membuat pelayanan kesehatan banyak terhambat sehingga menimbulkan kasus tersebut. Oleh karena itu, sebagai mahasiswa saran dan solusi yang baik mengenai kejadian tersebut adalah pertama, POLRI harus menindak tegas terhadap perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kedua, pemerintah harus memperbanyak kerja sama dan menghargai inovasi yang telah diciptakan oleh masyarakat untuk penanggulangan covid-19. Ketiga, jika pemerintah sudah memberikan yang terbaik, maka kita sebagai masyarakat harus membantu tugasnya dengan melakukan arahan pemerintah yaitu 3M.

3. Ya, tentu sudah melanggar sila ke-2 pada pancasila. HAM diciptakan untuk melindungi kita dan menjamin kehidupan kita. Dimana, dalam UUD sudah jelas HAM melekat pada masyarakat WNI sampai seumur hidup atau tidak ada batasan dan hambatannya. Oleh karena itu, saya menegaskan baik manusia yang bernyawa dan tidak bernyawa, haknya harus tetap dijunjung.