Posts made by Shabiyah Fitri Az-Zahra

NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Indonesia mengenal konsep Geopolitik untuk pertama kalinya ketika hal itu diungkapkan oleh Ir. Soekarno pada siding BPUPKI tanggal 1 juni 1945, konsep geopolitik sendiri merupakan ilmu penyelenggaraan Negara yang dimana setiap kebijakan nya ditentukan berdasarkan permasalahan geografi wilayah tersebut. Di Indonesia konsep geopolitik ini didasarkan pada ideologi pancasila untuk penyesuaian kebijakan disaat munculnya permasalahan geografi.

Macam-Macam Teori Geopolitik :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5. Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Negara Indonesia dengan segala kekayaan yang dimilikinya dalam bentuk heterogenitas wilayah sumber daya dan lain lain akan menjadi poensi besar untuk kemajuan bangsa sekaligus menjadi ancaman untuk keutuhan nya jika tidak di atur secara hukum dan diselenggarakan menurut konsep geopolitik serta wawasan nusantara.
NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Kehidupan yang semakin maju menimbulkan banyak perubahan diberbagaibidang, hal ini mengharuskan sebuah Negara memiliki struktur tatanan hukum yang lebih kompleks. Hukum merupakan lembaga negara untuk mengatur tatanan negara. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwasanya Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Negara ini harus memiliki hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyat, jika tidak menerapkan hukum seperti itu Indonesia akan menjadi tempat bagi koruptor yang akan memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.

Reformasi 1998 membuka jendela baru bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasinya yaitu “Demokratisasi Dan Desentralisasi”. Dengan adanya Reformasi ini membuat hukum tidak terlepas dari pengawasan masyarakat dan negara, lembaga masyarakat seperti ICW, Police Watch, MaPPI juga ikut berperan dalam mengawasi jalannya hukum agar terciptanya tatanan negara yang baik di Indonesia
NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Analisis soal 1
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Tanggapan saya tentang isi artikel mengenai konflik komunal yang terjadi antara Indonesia dengan timor leste merupakan masalah yang harus segera ditangani dengan tegas, karena masalah ini bisa menjadi ancaman besar bagi kesatuan Negara.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah pelajaran tentang tanggung jawab dan tidak menyalahgunakan apa yang bukan menjadi hak milik kita, kita juga tidak bisa menyelesaikan masalah dengan kepala panas ataupun dengan kekerasan karena hal itu hanya akan menimbulkan korban tanpa menyelesaikan masalah.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara ?
Konsepsi wawasan nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara bagi bangsa indonesia. Ia juga menjadi landasan visional Bangsa Indonesia. Konsepsi Wawasan nusantara telah menjadi penyatu bagi bangsa Indonesia yang heterogen, jika konsepsi wawasan nusantara tidak ada atau tidak diterapkan pada wilayah Indonesia mungkin Negara ini akan terpecah belah dan terjadi konflik komunal dibanyak wilayah perbatasan.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung. Konsepsi wawasan nusantara inilah yang menjadi awal dalam penyatuan berbagai wilayah yang ada di Indonesia.
NAMA : SHABIYAH FITRI AZ-ZAHRA
NPM : 2215012026
KELAS : B
PRODI : S1 ARSITEKTUR

Analisis jurnal Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Menurut teori yang dikemukakan oleh Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.