NPM : 2211031174
Kelas : MKU PKN Akuntansi B
Nama : Riski Sah Reza
NPM : 2211031174
Kelas : PKN AKT B
MK : PKN analisis video
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2004-2008
Terdapat perbedaan antara undang-undang dasar versi pengesahan 18 Agustus dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Bangsa Indonesia sudah melalui empat republik;
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua saat menjadi Ris (Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya juga Ris.
3. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan, undang-undang dasarnya yaitu UUD Sementara atau dinamakan interim konstitution yang biasa disebut UUDS 1950. UUDS 50 terbentuk dengan tugasnya menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena ada perdebatan antara Islam dan kebangsaan yang diperdebatkan dalam isi Piagam Jakarta.
4. UUD 1945, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru dan tahun 59 dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sehingga undang-undang Dasar 1945 berlaku Kembali.
Perbedaan undang-undang Dasar 1945 18 Agustus dan 5 Juli 59 adalah disebutkan bahwa Bung Karno berkeyakinan bahwa diagram Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Perubahan Undang-Undang Dasar dilakukan dengan catatan yaitu mengandalkan perubahan dengan metode adendum atau maksudnya lampiran amandemen seperti naskah utama naskah original undang-undang dasar versi 59 dan di belakangnya terdapat penjelasan lampiran 1, 2, 3, dan 4.