Kiriman dibuat oleh Bulan Fadillah 2211031167

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Jurnal

oleh Bulan Fadillah 2211031167 -
Nama: Bulan Fadillah
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D

Pancasila adalah falsafah
yang merupakan pedoman berperilaku bagi bangsa Indonesia yang sesuai dengan kultur bangsa
Indonesia. Pendidikan karakter memang seharusnya diambil dari nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Agar tercipta manusia Indonesia yang cerdas, berperilaku baik, mampu hidup
secara individu dan sosial, memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik serta
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Semuanya telah mencakup filsafat
pendidikan Pancasila yang mempunyai ciri, yaitu integral, etis, dan reigius.

Pancasila juga merupakan sebuah filsafat karena pancasila
merupakan acuan intelektual kognitif bagi cara berpikir bangsa yang dalam usaha-usaha
keilmuan dapat terbangun ke dalam sistem filsafat yang kredibel. Pendidikan suatu bangsa akan
secara otomatis mengikuti ideologi suatu bangsa yang dianutnya. Pancasila adalah dasar dan
ideologi bangsa Indonesia yang mempunyai fungsi dalam hidup dan kehidupan bangsa dan
negara Indonesia.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Soal

oleh Bulan Fadillah 2211031167 -
Nama: Bulan Fadillah
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D

a. Sulit. Karena keterbatasan pada perangkat belajar seperti laptop/hp, pulsa/kuota, dan jaringan internet. Hal ini menyebabkan kesenjangan sosial makin terasa karena anak-anak yang berasal dari keluarga mampu tidak ada masalah dengan perangkat-perangkat tersebut. Sedangkan anak-anak yang orang tuanya tidak mampu kesulitan untuk menyediakan pendidikan yang optimal bagi anak anaknya di tengah pandemi seperti ini. Hal ini menyebabkan angka putus sekolah meningkat.

b. Dengan melakukan pembelajaran offline. Para siswa dan tenaga pengajar harus mematuhi protokol kesehatan. Pembelajaran pun dilakukan hanya 50% agar meminimalisir penularan covid.

c. Tanggung jawab. Bertanggung jawab adalah sifat yang harus dimiliki oleh setiap orang. Dengan tanggung jawab kita bisa lebih menghargai tugas yang diberikan kepada kita dan kewajiban kewajiban yang harus kita lakukan.

d. Pancasila merupakan nilai-nilai luhur yang harus dipedomani seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penghayatan yang mendalam atas nilai-nilai dasar Pancasila akan memperkuat identitas, jati diri, dan karakter masya­rakat Indonesia yang berkepribadian Pancasila.

Akuntansi B Pancasila -> Forum Analisis Video

oleh Bulan Fadillah 2211031167 -
Bulan Fadillah
2211031167
AKT. D

Analisis Video
Pancasila adalah buku pedoman bangsa. Pancasila memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan erat satu sama lain dan tak dapat dipisahkan. Unsur-unsur ini berperan sebagai perekat keberagaman-keberagaman di negara Indonesia yang memiliki keberagaman suku, ras, adat istiadat, dan kepercayaan ini. Unsur yang pertama dan mendasar adalah ketuhanan, jika kita meyakini adanya tuhan, maka kita akan menghormari keberagaman karena keberagaman datangnya dari Tuhan. Lalu ketika kita sudah mampu menghormati keberagaman tersebut, maka kita sudah menjadi manusia yang beradab, ini adalah unsur Pancasila yg kedua. Ketika kita sudah menjadi manusia yg beradab, kita akan menciptakan persatuan yang merupakan unsur Pancasila yg ketiga. Persatuan ini akan melahirkan manusia-manusia yang bijak sesuai dengan unsur Pancasila yang keeempat. Jika bijak, maka pasti akan berlaku adil pula seperti unsur Pancasila yang kelima. Namun, saat ini masih banyak hal-hal yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Oleh sebab itu, kita harus membenahi dan menanamkan nilai-nilai Pancasila di dalam diri kita agar dapat mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
Nama: Bulan Fadillah
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D

Pancasila adalah ideologi yang menakjubkan. Sangat original, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan merupakan ideologi negara modern yang berkarakter
religius. Pancasila merupakan cita-cita dan aturan dasar dalam menyelenggarakan
negara, maka dari itu Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang harus
dipahami sebagai visi bangsa dan senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Buktinya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah filsafat negara. Keempat, secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Terakhir secara Potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya

Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.

Pancasila sebagai pandangan hidup. Merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.

Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.