Nama: Bulan Fadillah
NPM: 2211031167
Kelas: AKT. D
Pancasila adalah ideologi yang menakjubkan. Sangat original, sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan merupakan ideologi negara modern yang berkarakter
religius. Pancasila merupakan cita-cita dan aturan dasar dalam menyelenggarakan
negara, maka dari itu Pancasila perlu mendapatkan perhatian, terutama fungsinya yang harus
dipahami sebagai visi bangsa dan senantiasa diupayakan untuk diwujudkan.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan filsafat hidup bangsa. Sebagai suatu dasar
filsafat maka sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, hierarkis
dan terstruktur. Pancasila merupakan bagian
dari filsafat Timur yang memiliki keunggulan sendiri sebagai theisme-religious.
Buktinya dalam hal ini meliputi beragam sisi. Pertama, secara
matreal-substansial dan intrinsik nilai Pancasila adalah filosofis. Kedua, secara Praktis-fungsional, dalam tata budaya
masyarakat Indonesia pra-kemerdekaan nilai Pancasila diakui sebagai filsafat
hidup atau pandangan hidup yang dipraktekkan. Ketiga, secara formal Konstitusional, bangsa Indonesia mengakui Pancasila adalah filsafat negara. Keempat, secara psikologis dan kultural,
bangsa dan budaya Indonesia sederajat dengan bangsa dan budaya manapun. Terakhir secara Potensial, filsafat Pancasila akan berkembang bersama dinamika budaya
Pancasila sebagai ideologi negara mengandung pengertian bahwa Pancasila
merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini
kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia serta menjadi
pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa
dan negara Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila
dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara
atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup. Merupakan
pedoman bagi setiap arah dan kegiatan bangsa Indonesia di segala bidang.
Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam
sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila juga memiliki nilai-nilai keseimbangan hukum. Tanpa adanya Pancasila, permasalahan hukum akan bermunculan
yang selanjutnya mengakibatkan sistem hukum yang tidak terstruktur. Pancasila adalah hukum tertulis di Indonesia, hukum yang hidup dan dicitacitakan oleh bangsa Indonesia. Hukum yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.