Rangkuman artikel 14 a:
PENTINGNYA IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN IPTEK
Perkembangan iptek saat ini selain dapat memberikan dampak positif dapat pula memberikan dampak negatif. Masyarakat Indonesia memiliki pancasila sebagai landasan hidup, sehingga jika iptek dibiarkan begitu saja tanpa berakar pada Pancasila itu sama halnya menjadikan iptek tanpa arah dan orientasi yang jelas sehingga akan membawa kehancuran bagi bangsa.
Pengaruh budaya luar yang dengan mudah masuk karena kemajuan teknologi dapat membuat masyarakat lupa akan budayanya sendiri. oleh karena itu pengimplementasian dan nilai nilai pancasila harus ditanamkan dalam diri tiap warga negara agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.
Pertama sila ketuhanan yang maha esa, mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang diimbangi dengan cara berpikir yang rasional dan irasional antara rasa, akal dan juga kehendak. berdasarkan sila pertama ini manusia menempatkan dirinya bukan sebagai pusat alam semesta namun sebagai bagian dari sistematika alam
Pada sila kedua, mengimplementasikan dasar dasar moral dimana manusia dalam menggunakan iptek haruslah dgn bijak dan beradab
Sila ketiga, mengimplementasikan rasa nasionalisme bangsa indonesia , dengan ini iptek diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa.
Sila keempat mengimplementasikan nilai demokratis dimana dalam pengembangan iptek harus menghormati kebebasan orang lain
Sila kelima mengimplementasikan keseimbangan keadilan dalam kehidupan. kemajuan iptek harus memperhatikan keseimbangan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan tuhan, manusia dengan orang lain, dan manusia dengan lingkungannya.
Jadilah masyarakat yang cerdas yang dapat memanfaatkan teknologi untuk hal hal baik yang dapat berguna untuk diri sendiri, org lain, lingkungan dan juga bangsa Indonesia.
Rangkuman artikel 14.b:
TEORI KEBENARAN PANCASILA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN ILMU
Pengertian Pancasila sebagai dasar
nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman. Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kedua, bahwa setiap ilmu yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai Pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek.
Ketiga, bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan ilmu di Indonesia, artinya mampu mengendalikan ilmu agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia.
Keempat, bahwa setiap pengembangan ilmu harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu.
Teori kebenaran Pancasila menghendaki, bahwa kebenaran ilmiah itu memenuhi kebenaran koherensi,
korespondensi, dan pragmatik.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran
dalam konteks Pancasila, yaitu:
1. Tiadanya pertentangan dengan adanya Tuhan,
2. Perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia,
3. Suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi,
4. Kemanfaatan
pada semua pihak, dan
5. Terpenuhinya hakekat keadilan (adil).
Visi dan orientasi operasionalnya diletakkan pada dimensi-dimensi teleologis, etis, integral/integratif.
Dengan berorientasi Pancasila secara
ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan
budaya dan jati diri bangsa Indonesia.