གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Atha Ibni Habibie

NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B

Pemilihan umum merupakan sebuah bentuk sistem demokrasi yang memberikan hak kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Namun, di Indonesia, dalam pelaksanaannya demokrasi yang ada tidak sepenuhnya mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat. Oleh karena itu, perlu dikaji mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia menjadi sangat penting dalam membangun negara dan bangsa. Pancasila tidak dapat diintervensi oleh ideologi lain dan mempunyai sifat imunitas. Pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali memiliki tujuan untuk memilih pemimpin yang memiliki kompetensi untuk memimpin negara dan daerah.

Pemilihan umum daerah memiliki banyak permasalahan seperti kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat yang dapat diberikan sanksi pidana. Oleh karena itu, penerapan nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Partai politik juga memainkan peran penting dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah. Namun, banyak partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Oleh karena itu, pengadilan domestik dan internasional harus memberikan perhatian pada perilaku demokrasi internal partai politik.

Dalam pemilihan umum, peraturan pemilihan umum harus dipegang teguh agar tidak menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan, yang merupakan perwujudan dari nilai sila keempat Pancasila di Indonesia.
NAMA : ATHA IBNI HABIBIE
NPM : 2215012082
KELAS : B

Perkembangan sistem demokrasi di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan selama beberapa dekade terakhir. Pada masa revolusi kemerdekaan, perkembangan demokrasi di Indonesia sangat terbatas. Kemudian, pada periode 1945-1959, demokrasi parlementer mencapai masa kejayaannya karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik Indonesia, meskipun demokrasi parlementer akhirnya gagal.

Pada masa 1959-1965, perkembangan demokrasi terpimpin ditandai oleh persaingan yang kuat antara ketiga kekuatan politik utama, yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI. Selama masa Orde Baru, perkembangan demokrasi pancasila pada tiga tahun pertama pemerintahan tampaknya akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat, namun dalam kenyataannya, peran ABRI menjadi lebih dominan setelah itu.

Namun, pada masa reformasi (1998-sekarang), demokrasi di Indonesia telah berubah dan berkembang dengan signifikan. Demokrasi di era ini masih didasarkan pada prinsip Pancasila, tetapi dengan karakteristik yang berbeda dari masa Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi pada masa parlementer (1959-1959). Pemilu yang dilaksanakan pada periode 1999-2004 jauh lebih demokratis dari sebelumnya.

Pada masa reformasi, rotasi kekuasaan dilaksanakan dari tingkat pemerintahan pusat hingga tingkat desa. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik juga dilakukan secara terbuka. Kebanyakan hak dasar warga negara dapat terjamin, seperti adanya kebebasan berpendapat. Ini menunjukkan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir.